Tanjungpinang (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih bukanlah syarat wajib bagi warga untuk bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, para pemilih tetap bisa mencoblos di TPS tempat tinggal masing-masing dengan membawa KTP.
“Syaratnya terdaftar, membawa KTP dan membawa forum pindah pilih. Sepanjang dia terdata di DPT bisa mencoblos,” kata dia.
Baca Juga: Penjelasan KPU soal Bisakah Mencoblos di Luar TPS Terdaftar
Ia menjelaskan, surat pemberitahuan pencoblosan tidak sampai ke warga karena ada beberapa faktor, salah satunya telah pindah tapi tidak melapor atau meninggal dunia.
Warga tidak perlu panik jika belum mendapatkan surat pemberitahuan itu, sebab itu bukan syarat mutlak seseorang bisa mencoblos atau tidaknya.
“Jadi tidak masalah kalau tidak menerima yang terpenting dia terdaftar. Jika tidak terdaftar dalam DPT setempat dia bisa mencoblos sesuai dengan DPT asalnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti







