Tak Cukup Pidana, PT Telaga Biru Semesta Akhirnya Dibubarkan

PT Telaga Biru Semesta Batam
Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra didampingi petugas Kejaksaan Negeri Batam, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Batam, Selasa (3/6/2025). Ia ditahan karena perusahaannya tak mampu membayar denda Rp1,7 miliar dalam kasus dumping limbah ilegal. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — Kejaksaan Negeri Batam mengambil langkah tegas terhadap kejahatan lingkungan. Melalui jalur perdata, Kejari Batam membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang sebelumnya terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin.

Pembubaran tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Batam melalui Penetapan Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026. Dalam penetapan itu, majelis hakim menyatakan perseroan resmi dibubarkan dan tidak lagi memiliki kedudukan hukum.

Langkah perdata ini merupakan kelanjutan dari perkara pidana lingkungan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pidana pada Februari 2023, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan bersalah melakukan pembuangan limbah tanpa izin yang merugikan lingkungan hidup.

HBRL

Baca Juga: Kasus Dumping Limbah, Kejari Batam Tahan Direktur PT Telaga Biru Semesta

Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengajukan permohonan pembubaran perusahaan. Upaya ini ditempuh dengan berlandaskan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Kejaksaan.

Permohonan pembubaran didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam pada Agustus 2025. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim mengabulkan permohonan JPN untuk sebagian dan memerintahkan pembubaran perseroan berikut proses likuidasi.

Pengadilan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan likuidasi sesuai ketentuan hukum. Seluruh biaya pembubaran dan likuidasi dibebankan kepada pihak termohon. Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dan turut termohon.

Biaya perkara dalam perkara ini ditetapkan sebesar Rp2,29 juta dan dibebankan secara tanggung renteng kepada para pihak terkait. Dengan penetapan tersebut, rangkaian proses hukum perdata atas kasus ini dinyatakan selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wira Dharma mengatakan, pembubaran ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi tidak berhenti pada sanksi pidana. “Negara memiliki instrumen hukum lain untuk memastikan pelanggaran tidak terulang,” ujarnya.

Langkah Kejari Batam ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran lingkungan oleh korporasi tidak hanya berujung pada hukuman pidana, tetapi juga dapat berakhir pada pembubaran badan usaha. Bagi kawasan industri seperti Batam, putusan ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan sekadar formalitas.

Baca Juga: Direktur Utama Dieksekusi, Kini Perusahaannya Menunggu Putusan Pembubaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait