SK Terbit, Andri Rizal Segera Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang

Andri Rizal Pj Wali Kota Tanjungpinang
Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal. Foto: Arsip Pemprov Kepri

Batam (gokepri) – Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat keputusan mengenai penunjukan penjabat wali kota Tanjungpinang. Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Andri Rizal, ditunjuk menggantikan Hasan.

“Informasi tersebut sudah valid dan Pj baru akan dilantik dalam waktu dekat,” ucap Sekretaris Kota Tanjungpinang Zulhidayat, 23 Mei. Penunjukan Andri Rizal Siregar sebagai pengganti Hasan dilakukan sesuai dengan surat keputusan yang disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga:

HBRL

Dari dokumen yang diperoleh gokepri, pengangkatan Andri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Walikota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 100.2.1.3-1125 tahun 2024.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Andri Rizal, yang menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, diangkat sebagai Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjend Indra Hidayat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanjungpinang Teguh mengatakan, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan beberapa hari terakhir tidak mengikuti agenda Pemko Tanjungpinang. “Tidak ada ikut agenda,” kata dia, 23 Mei.

Disinggung soal pelantikan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi dan hanya mengetahui dari informasi pergantian Hasan dari media massa. “Saya belum mendapat konfirmasi langsung. Baru sebatas mengetahui dari beberapa media massa” kata dia.

Andri Rizal Siregar merupakan Wakil Ketua I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepri dan telah menduduki berbagai posisi strategis di Pemprov Kepri. Ia juga merupakan anak dari mantan Bupati Kepri, Andi Rifai Siregar, sebelum pemekaran ibu kota Provinsi Kepri. Choki memiliki rekam jejak karier birokrasi yang terbilang baik.

Andri Rizal Siregar, yang akrab disapa Choki, akan menggantikan Hasan. Nama terakhir menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang sejak 21 September 2023 dan direncanakan memimpin Kota Gurindam selama satu tahun.

Namun, Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan. Kasus itu terjadi pada 2014-2016 saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Polres Bintan juga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti kasus ini pada 3 Mei 2024. BATAMNEWS

Penulis: Engesti Fedro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait