Bintan (gokepri) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan membongkar kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan Constantyn Baraiil, Direktur PT Bintan Properti Indo, senilai Rp2 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial HN, MR, dan BN telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial HN, mengarah ke Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hasan.
“Kami akan terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo dalam konferensi pers, Minggu 5 Mei 2024.
Baca Juga:
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Lahan, Hasan Mengaku Khilaf
- Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Terancam 8 Tahun Penjara
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri KOMPOL Syaiful Badawi, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPDA Mahardika Sidik.
Ketiga tersangka ini diduga telah memalsukan surat tanah milik Constantyn Baraiil di Kilometer 23, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dengan total luas mencapai 26.354 meter persegi.
Kasus ini bermula pada 18 Januari 2022 saat Constantyn Baraiil melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah kepada Polres Bintan. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.
Pada 23 Agustus 2022, pengukuran luas bidang tanah milik Constantyn Baraiil dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa surat tanah yang diterbitkan oleh tersangka berada di atas lahan milik Constantyn Baraiil.
Dari hasil gelar penyidik, pelapor kemudian berinisiatif untuk membuat Laporan Polisi pada 18 November 2022.
Namun Constantyn Baraiil kemudian berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai melalui Restorative Justice pada Agustus 2023. Upaya ini disampaikan melalui sebuah surat yang dikirimkan ke Satreskrim Polres Bintan.
Ia berharap ada upaya mengganti rugi bidang-bidang tanah yang telah diterbitkan surat oleh tersangka kepada para pembeli hingga bulan November 2023.
Namun, karena tidak ada itikad baik dari tersangka, Constantyn Baraiil kembali melapor ke Polres Bintan pada 6 Maret 2024. Mengirim surat pengaduan masyarakat, ia meminta kepastian hukum kepada Satreskrim Polres Bintan.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan melakukan gelar perkara dan menetapkan HN, MR, dan BN sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan memanfaatkan program pemerintah terkait rencana jalan lintas timur di wilayah tersebut.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada tahun 2010-2011, Pemerintah Kabupaten Bintan meminta bantuan kelurahan Sungai Lekop untuk mengakomodir surat-surat tanah masyarakat yang terkena rencana jalan lintas timur di wilayah KM. 23 RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur.
Tersangka menawarkan bidang tanah kepada pembeli dengan dasar surat tanah palsu. Mereka kemudian menjual tanah tersebut kepada orang lain, sehingga Constantyn Baraiil mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
Kemudian inisial MR dan Hn menawarkan bidang tanah kepada Suherman dengan dasar surat Tyti Syarifudin dengan luas ± 15.000 meter persegi, yang kemudian terbit pada tahun 2012.
Pada tahun 2014, karena adanya pembeli atas nama Yose Valentino, MR berkoordinasi dengan HN untuk menerbitkan surat pengoperan dari Oki Irawan kepada Jantje Rumayar yang kemudian dioperkan kepada Yose Valentino, dengan dasar surat Rastian Rauf ± 10.000 meter persegi. Selanjutnya, pada tahun 2015 terbit SKPPT kepada Darma Parlindungan.
Pada tahun 2016, karena adanya kesepakatan perjanjian yang tidak sesuai antara Pandi (meninggal dunia) selaku ketua RW dengan tersangka, maka dengan modus adanya kelebihan tanah, diterbitkan kembali sporadik seluas ±12.000 M² di atas lahan milik pelapor yang telah diganti rugi oleh pelapor pada tahun 1990, yang kemudian dioperkan kepada tersangka dan dijual kepada orang lain.
Akibat dari kejadian tersebut, total keseluruhan pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2 miliar dan tersangka dijerat hukuman Pidana Penjara Paling Lama Delapan Tahun sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 K.U.H.Pidana Dan Pasal 264 Ayat (1) Ke-1E K.U.H.Pidana Selanjutnya, pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.
“Kami akan terus mengupdate perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum dan secara on the track melakukan penuntasan penyidikan kasus pemalsuan surat yang telah disampaikan oleh pelapor,” papar Kapolres Bintan.
Ia menambahkan dari segala keterangan yang penyidik peroleh, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pada Agustus 2023, pihak pelapor mengirim surat memohon agar penanganan kasus ini dapat disampingkan dengan upaya untuk menyelesaikannya melalui Restorative Justice. Namun, hingga bulan Desember 2023, tidak ada titik terang mengenai kasus ini.
Pada 6 Maret 2024, Polres Bintan menerima surat pengaduan yang meminta agar kasus ini dilanjutkan untuk memberikan kepastian hukum. Sebagai respons, pihak penyidik langsung melakukan upaya penanganan dengan menggelar perkara pada tanggal 15 Maret, menetapkan bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Selama proses ini, terjadi dua kali gelar perkara di Polda Kepri, pertama terkait kelengkapan pemeriksaan dan alat bukti. Kami ingin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti, tetapi kami memastikan untuk menjalankannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, serta akan terus memberikan informasi secara berkala,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan tahap penyidikan dalam penegakan hukum memiliki peran yang penting, baik dari segi subjektif maupun objektif. Seiring dengan prosesnya, keyakinan akan cukupnya bukti dan keyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri menjadi pertimbangan utama.
Penulis: Engesti Fedro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








