Setelah Putusan MK, Nuryanto-Jefridin Dianggap Ideal Diusung PDIP di Pilkada Batam

Nuryanto Jefridin Pilkada Batam
Ketua DPRD Batam Nuryanto. Foto: Istimewa/DPRD Batam

BATAM (gokepri) – Pengamat dan akademisi dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Rahmayandi Mulda, menilai putusan MK menurunkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai respons terhadap dinamika politik yang berkembang sekarang.

Ia mengkritisi bagaimana partai politik pemenang pemilu terakhir berpotensi menjebak Indonesia dalam praktik politik kotak kosong pada Pilkada mendatang, yang menurutnya merupakan bentuk pembajakan demokrasi.

“Putusan MK ini adalah jawaban terhadap dinamika politik yang terjadi, di mana partai-partai politik cenderung melakukan pembajakan demokrasi melalui politik kotak kosong,” ujar Rahmayandi, 21 Agustus.

Dosen Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik itu berpendapat putusan MK akan mengubah konstelasi politik di daerah, khususnya di Batam. Namun, ia juga mengakui perubahan ini menghadirkan tantangan tersendiri, mengingat waktu yang singkat menjelang pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, partai-partai politik tidak memiliki banyak waktu untuk mempertimbangkan calon yang tepat untuk diusung.

“Konstelasi politik daerah akan berubah, tetapi ini menjadi tantangan karena waktunya sangat singkat. Partai-partai tidak punya banyak ruang untuk berpikir panjang dalam menentukan calon yang tepat di Batam,” tambahnya.

Ia juga menyoroti peluang PDIP dalam kontestasi politik di Batam. Menurutnya, PDIP masih memiliki peluang untuk terlibat jika mampu menemukan kandidat yang sesuai dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“PDIP akan ikut bertarung jika menemukan kandidat yang tepat dan tidak terpengaruh oleh tekanan koalisi KIM,” ujarnya.

Ia juga menyarankan PDIP bisa mempertimbangkan untuk mengusung Nuryanto sebagai calon wali kota dan Sekretaris Daerah Batam, Jefridin, sebagai wakil wali kota. Menurut Ramayandi, perpaduan antara politisi dan birokrat ini bisa menjadi pasangan ideal dalam Pilkada kali ini.

“Saya pikir ini pasangan yang cukup ideal, perpaduan antara politisi dan birokrat. Keduanya memiliki latar belakang yang solid di bidang masing-masing,” kata Ramayandi.

Nuryanto adalah Ketua DPRD Batam periode 2019-2024 dan terpilih lagi di Pileg 2024. Ia juga menjabat Ketua DPC PDIP Batam. Sedangkan Jefridin ialah Sekretaris Daerah Kota Batam. Ia sejak lama digadang-gadang maju ke pentas politik sebagai calon wakil walikota Batam.

Baca: 

Sebelumnya, Nuryanto telah menyatakan bahwa keputusan pengusungan kader PDIP sebagai calon wali kota akan diserahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP.

“Kami serahkan ke DPP PDIP. Kami hanya melakukan penjaringan, keputusan ada di DPP,” tegas Nuryanto.

Nuryanto juga menambahkan PDIP memiliki suara sah sekitar 13-14 persen di Kota Batam, sehingga memungkinkan partai tersebut untuk mengusung calon sendiri. Namun, PDIP juga terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi ingin mengusung calon yang sama.

“Langkah ke depan adalah mempersiapkan siapa yang akan kita usung, dan kita akan laporkan ke DPP,” tutup Nuryanto.

Sementara itu, Jefridin memilih tidak berkomentar terkait putusan MK tersebut dan enggan menanggapi isu pencalonannya sebagai wakil wali kota yang berpasangan dengan Nuryanto.

“Enggak usah komen itu lah,” singkat Jefridin usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Batam siang tadi.

Putusan MK Dianulir DPR

Sebagai gambaran, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Namun, ketentuan ini hanya dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah tetap harus mengikuti syarat lama ambang batas Pilkada.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait