Putusan MK Jadi Landasan, PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Besok

megawati pdip
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat memberikan arahan kepada bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kantor PDIP, Jakarta, Rabu (14/8/2024). FOTO: PDIP

JAKARTA (gokepri) – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang akan diusung partainya dalam Pilkada Serentak 2024.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan informasi tersebut di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).

“Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” ujar Hasto Kristiyanto. “Totalnya akan ada 169 bakal pasangan calon yang diumumkan. Detail nama-nama dan wilayah mereka akan disampaikan besok,” tambahnya.

Hasto tidak memberikan kepastian apakah dari 169 bakal calon pasangan tersebut ada kandidat untuk Pilkada Jakarta. Namun, ia memastikan bahwa pengumuman ini akan didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60.

“Pengumuman bakal pasangan calon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 yang baru saja dibacakan kemarin,” jelas Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa sikap PDIP ini didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.

“Rakyat adalah hakim tertinggi dalam menentukan pemimpin mereka secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan, melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara yang profesional dan netral,” ujar Hasto.

Baca: 

Sebagai gambaran, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Namun, ketentuan ini hanya dimasukkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah tetap harus mengikuti syarat lama ambang batas Pilkada.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi ketentuan tersebut. KOMPAS TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait