DPR Revisi UU Pilkada, Putusan MK Hanya Berlaku untuk Partai Tak Punya Kursi

Putusan MK Usia Calon Kepala Daerah
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.

JAKARTA (gokepri) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Salah satu fokus pembahasan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dibentuk oleh Baleg. Dalam rapat ini, Panja menyepakati bahwa penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Bacaan Lainnya

Aturan ini kemudian dituangkan dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” ujar anggota Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2024).

Widodo juga menjelaskan ketentuan pencalonan kepala daerah oleh partai politik nonparlemen, yang disesuaikan dengan putusan MK. Ketentuan ini berlaku baik untuk pencalonan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ambang batas Pilkada akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dalam DIM yang dibacakan dalam rapat Panja, partai politik yang mendapatkan kursi di parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama terkait ambang batas Pilkada.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca: 

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum pengambilan keputusan.

“Sebelum rapat Panja ditutup, perlu kami sampaikan kepada anggota Panja bahwa pembahasan DIM yang bersifat redaksional dan penugasan perumusan materi dari Panja akan dilakukan oleh Timus dan Timsin pada pukul 13.00 WIB,” ujar Awiek sebelum menutup rapat. Ia juga menambahkan, hasil pembahasan Timus dan Timsin akan dilaporkan kembali ke Panja sebelum rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah. TEMPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait