BATAM (gokepri) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batam akan menyebarkan mesin cetak KTP ke tiap kecamatan untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean. Kebijakan ini diharapkan memangkas waktu tunggu pencetakan KTP dari satu bulan menjadi dua hingga tiga hari.
“Selama ini pencetakan KTP menumpuk di kantor Disdukcapil karena prosesnya terpusat,” kata Yusfa Hendri, Plt Kepala Disdukcapil Batam, Sabtu, 5 Juli 2025. Dengan penyebaran mesin, masyarakat tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil.
Kebijakan ini diambil setelah melihat tumpukan antrean KTP yang belum tercetak. Saat Yusfa menjabat pada Mei 2025, tercatat ada 10.000 KTP menunggu proses cetak. “Dulu daftar sekarang, bisa satu bulan lagi baru selesai,” ujarnya.
Per 1 Mei 2025, Disdukcapil mengubah sistem pencetakan KTP. Jika warga datang langsung ke kantor Disdukcapil, KTP bisa selesai di hari yang sama. Namun, jika melalui kecamatan, butuh waktu dua hingga tiga hari, tergantung kecepatan pengiriman data.
Untuk mendukung pemerataan layanan, Disdukcapil telah mengusulkan pengadaan mesin cetak KTP melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Mesin ini akan ditempatkan di kantor kecamatan, namun tetap dioperasikan petugas Disdukcapil. “Secara teknis, pelaksananya tetap dari dinas kami, tapi lokasinya berada di kecamatan,” jelas Yusfa.
Disdukcapil juga berencana mengadaan mesin pencetak dokumen kependudukan otomatis layaknya Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin ini nantinya dapat digunakan warga untuk mencetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau dokumen lainnya secara mandiri. “Dengan terobosan ini, kami ingin memangkas waktu tunggu yang selama ini menjadi keluhan utama,” tutup Yusfa. ANTARA
Baca Juga: Perekaman e-KTP di Kota Batam Tertinggi di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








