OJK Kepri Terima 280 Laporan Pinjol Ilegal dan 88 Kasus Investasi Bodong

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya. (foto:engesti/gokepri)

BATAM (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang 2025.

Kepala OJK Kepri Sinar Dananjaya mengatakan pihaknya menerima 280 laporan terkait pinjol ilegal serta 88 laporan investasi ilegal dari masyarakat Kepri.

“Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat,” kata Sinar di Batam.

HBRL

Selain itu, melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK juga menerima berbagai laporan penipuan keuangan, mulai dari penipuan belanja daring, penipuan telepon, investasi fiktif, hingga penipuan lowongan kerja.

Secara nasional, tercatat sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan yang masuk ke OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416 ribu rekening berhasil diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp511 miliar.

“Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera diblokir dan dana yang masih tersisa berpeluang diselamatkan,” ujarnya.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.

Program ini merupakan bagian dari Satgas PASTI yang melibatkan berbagai lembaga, antara lain Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta sejumlah instansi pemerintah lainnya.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. (engesti)

Pos terkait