Saldo Jaminan Hari Tua untuk Uang Muka Rumah

Aturan baru JHT
Ilustrasi kartu JHT.

JAKARTA (gokepri) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merancang sistem baru untuk memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah. Rencana ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan upaya ini bertujuan mempermudah pekerja dengan menggunakan saldo JHT mereka untuk keperluan DP rumah. “Isunya adalah bagaimana saldo JHT ini bisa digunakan langsung sebagai uang muka,” kata Kartika, yang dikenal dengan panggilan Tiko, pada Jumat (29/11/2024).

Bacaan Lainnya

Tiko mengungkapkan skema yang direncanakan melibatkan pembuatan virtual account (VA). Dengan VA, saldo JHT peserta akan terhubung langsung dengan bank, termasuk PT Bank Tabungan Negara (BTN) atau bank swasta lainnya. “Sehingga para peserta JHT-nya itu tidak perlu memberikan uang muka, tapi langsung dari saldo JHT-nya itu. Jadi kita akan mendorong kerjasama dengan BPJS juga,” tuturnya.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja sebenarnya sudah memiliki akses ke fasilitas perumahan melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini memungkinkan peserta JHT membeli rumah, merenovasi, atau membayar DP awal.

Baca: 800.000 Unit Rumah Rakyat Selesai 2025, Harga di Bawah Rp100 Juta

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menekankan program MLT sudah mendukung pembiayaan rumah pekerja. Meski demikian, integrasi dengan sistem baru yang diusulkan BUMN belum dibahas lebih lanjut. “Kami belum melakukan pembicaraan terkait rencana ini,” katanya pada Selasa (26/11/2024).

Anggoro juga menyebu pemanfaatan program MLT bergantung sepenuhnya pada kebutuhan pekerja. ““Saat ini memang bergantung dengan pekerja mereka butuh rumah atau enggak,” ujarnya.

Satgas Perumahan yang dibentuk pemerintah sedang merumuskan skema pembiayaan baru, termasuk kemungkinan menggabungkan sumber dana dari BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Rencana ini diharapkan dapat memperkuat target Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tiga juta rumah.

Sebagai catatan, program MLT telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17/2021. Regulasi ini menetapka pembiayaan perumahan, seperti pembelian atau renovasi rumah, bisa dibiayai melalui dana investasi JHT. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait