Resor Mewah Pulau Bawah Anambas Disegel

Pulau Bawah Anambas disegel
Penyegelan Pulau Bawah yang berada di Anambas oleh KKP. (Foto: Humas Ditjen PSDKP)

BATAM (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resor dan tempat wisata mewah Pulau Bawah Resort, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Perusahaan ini tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil.

Penyegelan ini tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Pulau Bawah (PB), yang terindikasi melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa PT PB terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa memiliki empat perizinan yang diperlukan, yaitu dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing, dan izin pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, perizinan berusaha, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan izin pemanfaatan kawasan konservasi. Untuk itu pada Jumat (10/3), KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas,” ujar Adin dari keterangan yang diterima di Batam, Sabtu 11 Maret 2023.

Sebelum dilakukan penyegelan, KKP telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada PT BP pada pertengahan tahun 2022. Namun, karena belum ada itikad untuk menyelesaikan perizinan yang ditetapkan, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT PB.

Adin menegaskan PT PB dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Sanksi ini berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, pelaksanaan pemanfaatan ruang laut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya tidak menimbulkan kerusakan ekologi, seperti yang tercantum dalam PERMENKP Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan PPK dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA),” papar Adin.

Operasional PT PB akan dihentikan sementara sampai PT PB dapat memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Tamasya Pantai, Ini Tujuh Wisata Pulau Terbaik di Kepri

Penulis: Engesti

BAGIKAN