BATAM (gokepri) — Tindakan eksibisionis di ruang publik Batam meresahkan warga. Perilaku tidak senonoh seperti ini mengancam rasa aman masyarakat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Polresta Barelang, menangkap seorang pria berinisial AA (24) yang diduga melakukan tindak pidana pornografi berupa eksibisionis. Perbuatan pelaku ini telah membuat resah warga Kota Batam.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polsek Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie di Batam, Rabu (14/5/2025).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, sebut saja Bunga, yang tengah dalam perjalanan pulang usai berbelanja di depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada Minggu (11/5) pukul 10.25 WIB.
Saat itu, korban tiba-tiba diikuti oleh pria tak dikenal (pelaku AA) yang mengendarai sepeda motor Beat Street hitam bernomor BP-6518-UO. Pelaku kemudian memepet korban dan melakukan tindakan tidak senonoh sembari tetap mengendarai sepeda motornya.
Korban yang merasa ketakutan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa. Kejadian itu sempat divideokan oleh korban dan menjadi viral di media sosial. Wajah pelaku yang terekam jelas dalam video tersebut membuat resah masyarakat Kota Batam.
Menyikapi laporan korban dan video yang viral, Unit Reskrim Polsek Nongsa, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, melakukan penyelidikan intensif sejak Selasa (13/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tim Opsnal mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. “Informasi mengatakan pelaku berada di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam. Petugas lalu menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolsek Nongsa.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu stel pakaian hingga celana dalam yang dikenakan saat kejadian.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan hal itu dilakukannya untuk kepuasan seksual pribadi. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku di lokasi berbeda, jelas Kapolsek.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. Untuk mencegah hal serupa terulang, Polsek Nongsa meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalan-jalan yang sepi pengguna, demi menjamin keamanan dan kenyamanan warga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. ANTARA
Baca Juga: Rencana Perluasan KEK Nongsa, Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News