JAKARTA (gokepri) – Sejumlah pegiat antikorupsi dan peneliti hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah rencana pengadaan 105.000 unit mobil impor dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desakan ini muncul di tengah sorotan terhadap skema pengadaan, sumber pembiayaan, serta potensi dampaknya terhadap keuangan negara.
Dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (18/3/2026), Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mempertanyakan langkah aparat penegak hukum dalam merespons temuan awal yang dinilainya sudah cukup terbuka. “Pertanyaannya sekarang, apakah KPK berani mengusutnya?” ujar Ray, Kamis (19/3/2026), seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut Ray, apabila KPK tidak mengambil langkah penyelidikan, Kejaksaan Agung dapat berperan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. Ia juga menyoroti alasan pemilihan impor kendaraan dari India, termasuk kemungkinan kaitannya dengan dinamika kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Punya Rp200 Jutaan? Ini Pilihan Mobil Bensin dan Listrik di IIMS 2026
Ray menekankan pentingnya transparansi pemerintah dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pihak yang disebut terlibat dalam program tersebut. Keterbukaan informasi, menurut dia, diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai dasar perencanaan, mekanisme pengadaan, serta pertimbangan teknis dan ekonomi.
Dalam forum yang sama, peneliti hukum dan litigasi strategis Syaiful Hidayatullah menyebut terdapat sejumlah aspek hukum yang dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan. Ia mengidentifikasi potensi persoalan mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, kemungkinan kerugian keuangan negara, hingga mekanisme pengadaan dalam proyek berskala besar.
“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka bisa masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas, tinggal penegakannya,” kata Syaiful.
Ia menambahkan, skema pembiayaan proyek—baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), badan usaha milik negara (BUMN), maupun instrumen pembiayaan publik lain—membuka ruang pengawasan dan audit hukum. Selain itu, ia menyinggung kemungkinan praktik pengondisian tender, konflik kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, serta penggunaan perantara dalam proses pengadaan.
Syaiful juga menyebut proyek tersebut menunjukkan indikasi “state capture”, yakni kondisi ketika kebijakan publik dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. Namun, ia menekankan bahwa penilaian tersebut memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Pandangan serupa disampaikan peneliti kebijakan publik Gian Kasogi. Ia mengidentifikasi sedikitnya 20 persoalan dalam rencana pengadaan tersebut dari berbagai aspek. Dari perspektif hak asasi manusia, ia menilai proses perumusan kebijakan belum menunjukkan partisipasi publik yang memadai serta berpotensi mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (free, prior and informed consent/FPIC).
Dari sisi tata kelola, Gian menilai proses pengambilan keputusan perlu diuji dari aspek transparansi dan pengawasan legislatif. Sementara dalam kerangka ekonomi pembangunan, ia menyebut pengadaan kendaraan impor dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi pasar otomotif nasional dan struktur pembiayaan program.
“Ini bukan sekadar proyek kendaraan, tetapi menyangkut arah perencanaan pembangunan desa,” ujarnya.
Diskusi tersebut diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress (DPP IYC) dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi.
Sementara itu, KPK menyatakan masih melakukan pengawasan terhadap rencana pengadaan tersebut dalam kerangka pencegahan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya melakukan asesmen risiko korupsi atau risk corruption assessment (RCA).
“Ya, kami sifatnya melihat, selama itu masih sifatnya potensi,” ujar Setyo di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Setyo, penilaian tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal agar tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum. KPK, kata dia, juga memantau langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Di sisi lain, pimpinan DPR RI sebelumnya menyarankan agar rencana pengadaan ratusan ribu kendaraan tersebut ditunda terlebih dahulu. Usulan itu disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap program yang menggunakan sumber daya publik dalam skala besar. ANTARA
Baca Juga: Modus Pemerasan THR Bupati Cilacap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









