Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan pemerasan satuan kerja untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya. Uang ratusan juta rupiah itu disebut akan dibagikan kepada pejabat daerah hingga aparat penegak hukum.
JAKARTA (gokepri) – Menjelang waktu berbuka puasa pada Jumat, 13 Maret 2026, suasana kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap mendadak lengang. Pintu gerbang perkantoran pemerintah daerah itu tertutup. Dua ruangan di gedung utama—ruang Sekretaris Daerah dan salah satu ruang asisten—dipasangi garis segel.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja melakukan operasi tangkap tangan. Target utamanya: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Siang itu, penyidik KPK membawa Syamsul bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap menuju Markas Polresta Banyumas di Purwokerto. Bus pariwisata yang mengangkut mereka tiba sekitar pukul 16.15 WIB. Para pejabat itu langsung digiring ke Gedung Satuan Reserse Kriminal untuk pemeriksaan awal.
Baca Juga:
Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sempat terlihat keluar gedung sekitar pukul 17.05 untuk menunaikan salat Ashar di Masjid Polresta. Ketika ditanya wartawan mengenai perkara yang menjerat atasannya, ia hanya tersenyum. “Kita ikuti saja,” katanya singkat sebelum kembali masuk ke ruang pemeriksaan.
Operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan kesembilan KPK sepanjang 2026. Bagi komisi antirasuah, ini juga menjadi OTT ketiga selama bulan Ramadhan.
Sehari setelah penangkapan, KPK mengumumkan status hukum perkara itu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaganya menetapkan dua tersangka: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau THR.
Menurut KPK, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang dari perangkat daerah menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Bupati Cilacap memerintahkan Sekda untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026.
Pihak eksternal yang dimaksud, menurut KPK, adalah forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda. Forum ini terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Dari pembahasan internal di lingkungan Sekretariat Daerah, kebutuhan THR untuk pihak eksternal itu diperkirakan mencapai Rp515 juta.
Selain itu, terdapat pula kebutuhan lain yang disebut untuk kepentingan pribadi. Total uang yang ditargetkan untuk dikumpulkan mencapai Rp750 juta.
Untuk memenuhi target tersebut, Sekda Sadmoko bersama tiga asisten daerah—Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso—mengatur mekanisme pengumpulan uang dari satuan kerja perangkat daerah.
Kabupaten Cilacap memiliki 47 perangkat daerah yang menjadi sasaran permintaan setoran. Mereka terdiri dari 25 dinas atau badan, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas. Setiap perangkat daerah awalnya diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Namun dalam praktiknya, jumlah setoran bervariasi. Ada yang hanya mampu menyetor Rp3 juta, ada pula yang mencapai Rp100 juta. “Setoran yang diterima beragam karena kemungkinan perangkat daerah tidak memiliki anggaran. Ada juga proses tawar-menawar,” ujar Asep.
Jika sebuah dinas tidak sanggup memenuhi target, mereka diwajibkan melapor kepada Asisten II Setda, Ferry Adhi Dharma, untuk menurunkan besaran setoran.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 dari 47 satuan kerja telah menyetor uang. Total dana yang terkumpul mencapai Rp610 juta. Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui Ferry sebelum diserahkan kepada Sekda.
Uang dalam Tas Bingkisan
Ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret, sebagian uang setoran itu sudah dikemas dalam tas bingkisan. Tas-tas tersebut disimpan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma.
Penyidik juga menemukan uang yang baru saja disetorkan oleh sejumlah perangkat daerah di ruang kerja pejabat terkait. “Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya dalam bentuk uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya.
Total uang yang disita KPK mencapai Rp610 juta. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
KPK menilai praktik pengumpulan uang untuk THR tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Permintaan tersebut dinilai dapat memicu penyimpangan lanjutan di tingkat birokrasi.
Menurut Asep, kebutuhan uang tersebut berpotensi membuat pejabat daerah mencari sumber dana lain, termasuk dari pihak swasta yang mengincar proyek pemerintah.
“Hal itu dapat berdampak pada kerugian keuangan negara daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur,” kata dia.
Dari pemeriksaan awal, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa sudah berlangsung sebelumnya. Asep mengatakan permintaan THR kepada perangkat daerah diduga telah terjadi sejak Lebaran 2025. “Pemberian THR ini tidak hanya untuk tahun 2026, tetapi juga pada 2025 sudah pernah terjadi,” ujarnya.
Namun praktik tersebut tidak terdeteksi pada waktu itu. Jika tidak tertangkap tangan tahun ini, KPK menduga pola tersebut kemungkinan akan terus berulang.
Penangkapan Bupati Cilacap menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK pada awal 2026. Sebelumnya KPK menangkap delapan orang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Januari. Pada bulan yang sama, KPK juga menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Februari menyusul dengan OTT terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, kasus impor barang tiruan yang menjerat pejabat Bea Cukai, serta perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Memasuki Ramadhan, KPK kembali menangkap dua kepala daerah: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kasus Cilacap menjadi operasi kesembilan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menilai kasus yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan persoalan integritas pejabat publik masih menjadi tantangan besar.
“Modusnya masih sama, berkaitan dengan pengadaan proyek atau konflik kepentingan,” kata Hibnu di Purwokerto, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ia menyebut praktik pemerasan atau permintaan uang dari proyek pemerintah daerah sering muncul karena penyalahgunaan kewenangan. Menurut dia, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa integritas pribadi dari pejabat yang memegang jabatan publik.
“Semua kembali pada integritas pejabatnya. Kalau integritasnya rendah, potensi penyimpangan tetap ada,” ujarnya.
Kasus ini, kata Hibnu, semestinya menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menjadikan jabatan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
Setelah pemeriksaan awal di Banyumas, Syamsul dan sejumlah pejabat Pemkab Cilacap dibawa ke Jakarta pada Jumat malam dengan kereta api melalui Stasiun Purwokerto. KPK kemudian menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini belum selesai. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana menjelang Lebaran tersebut. ANTARA
Baca Juga: KPK: Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan pada SKPD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









