Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam seleksi PPPK tahun ini, Kemendikbud memberikan kuota hingga satu juta guru honorer.
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer. Selain itu, seleksi ini juga menjadi solusi masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer.
Sebagaimana diketahui, ASN terdiri dari PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat guru PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, seperti dikutip dari laman Ditjen GTK, menjelaskan jika uang yang didapat tiap bulannya akan sama. Anggaran dan gaji guru PPPK semuanya ditanggung oleh pemerintah pusat. Karenanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tidak akan terganggu dengan seleksi ini.
Guru PPPK juga akan mendapatkan perliundungan lain sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75. Di antaranya jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Baca juga: Seribu Guru Honorer di Kepri Menunggu Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah
Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong pada 10 Februari 2021 lalu, Mendikbud Nadiem mengungkapkan jika masih banyak Pemerintah Daerah yang belum mengajukan formasi guru PPPK. Hanya Pemda sendirilah yang tahu kebutuhan formasi gurunya. Mendikbud mengimbau Pemda untuk tidak ragu mengajukan formasi guru PPPK ini. (wan)