Pungli Bantuan TPQ di Bintan, Ketua Organisasi Mahasiswa Jadi Tersangka

Bintan (gokepri.com) – Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Kabupaten Bintan, dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan, berinisial PA (23) dan temannya (DE (23).

PA dan DE terjaring OTT atas dugaan pungli anggaran bantuan operasional pesantren dan pendidikan (BOP) keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020. Keduanya ditangkap di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (26/10/2020).

Selain mengamankan PA dan DE, Tim Saber Pungli Bintan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp24 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta satu rangkap list penetapan penerima BOP TPQ.

“Pokja UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan melakukan gelar perkara dan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.

PA dan DE dijerat pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun kronologi kejadian itu berawal saat adanya laporan masyarakat terkait telah cairnya dana BOP oleh Kemenag. Dana itu disalurkan melalui BRI untuk beberapa TPQ di Kecamatan Sri Kuala Lobam. Masing-masing TPQ mendapatkan Rp10 juta.

Mengaku mahasiswa yang mengurus BOP itu ke Kementerian Agama (Kemenag), PA dan DE mengumpulkan para Kepala TPQ penerima bantuan, termasuk LPJ terhadap penggunaan anggaran yang telah cair itu. Kedua tersangka lalu meminta potongan Rp3 juta dari Rp10 juta tersebut. Namun baru 8 Kepala TPQ yang memenuhi permintaan itu dan menyetor ke PA dan DE, totalnya Rp24 juta.

“Alasannya untuk biaya operasional pencairan ke kementerian pusat,” ungkapnya. (ham)

Pos terkait