JAKARTA (gokepri) – Komite Perpres Publisher Rights mendorong platform digital untuk segera merealisasikan kerja sama dengan perusahaan pers. Hal ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, menjelaskan realisasi kerja sama sempat tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
“Untuk jangka pendek, komite mendorong agar platform digital segera merealisasikan kerja sama dengan perusahaan pers yang sempat tertunda karena menunggu Perpres 32 Tahun 2024,” kata Suprapto kepada Bisnis, Selasa (15/10/2024).
Suprapto menyebut komite sudah mengadakan pembicaraan awal dengan Meta dan TikTok Indonesia. Kedua perusahaan tersebut berkomitmen melaksanakan tanggung jawab yang diatur dalam Perpres No. 32/2024. Pertemuan dengan Google masih dalam tahap pengaturan rencana dan diharapkan segera terealisasi.
“Komite berharap perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perpres No. 32/2024,” tegas Suprapto.
Baca: Perpres Publisher Rights Diharapkan Bangun Ekosistem Media Sehat dan Berkualitas
Selain itu, Suprapto juga menyatakan Google memiliki potensi untuk menerapkan kebijakan serupa di Indonesia, seperti rencana perusahaan tersebut mengalokasikan dana Rp1,7 triliun untuk media lokal di California, Amerika Serikat.
Semangat komitmen Google ini sejalan dengan upaya komite untuk mendorong platform digital berkontribusi dalam keberlanjutan industri pers di Indonesia. BISNIS INDONESIA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









