Perpres Publisher Rights Diharapkan Bangun Ekosistem Media Sehat dan Berkualitas

Perpres publisher rights
Dewan Pers dan Forum Pemred adakan pertemuan untuk berkonsolidasi mempercepat pengesahan Hak Penerbit. (Foto: Forum Pemred)

Jakarta (gokepri) – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) menyambut baik penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024 atau Perpres “Publisher Rights”. Perpres ini diharapkan menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan berkualitas.

“Perpres ini, yang sering disebut ‘Publisher Rights’, dapat menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas,” kata Forum Pemred dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).

Forum Pemred mendorong perusahaan platform digital untuk bergerak bersama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia. Penyusunan Perpres ini turut menampung masukan dari komunitas pers dan platform digital.

HBRL

Baca Juga: Jokowi: Perpres Publisher Rights Bukan untuk Kurangi Kebebasan Pers

Sebagai salah satu inisiator dalam penyusunan Perpres “Publisher Rights”, Forum Pemred akan mengawal Perpres ini sampai benar-benar diimplementasikan.

Forum Pemred menyoroti dua hal penting dalam Perpres “Publisher Rights”.

Pertama, pasal 5 dan 6 Perpres ini mengatur kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai.

Menurut Forum Pemred, pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Oleh karenanya, Forum Pemred mendorong perusahaan platform digital agar merealisasikan kewajiban ini dengan upaya maksimal.

Kedua, Perpres ini mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8.

Dalam hal ini, perusahaan pers bisa melakukan negosiasi, baik secara individual atau berkelompok sesama media, dengan platform digital dengan lebih baik guna tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan.

Apabila dua hal penting ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka bisa menjadi dukungan dalam terwujudnya dua tujuan yakni jurnalisme berkualitas, masyarakat bisa mendapatkan konten yang lebih faktual dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua, hak ekonomi perusahaan pers. Perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.

Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang.

Menurut Forum Pemred, pengesahan Perpres ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memperhatikan ekosistem media saat ini. Diharapkan langkah negara tidak hanya berhenti pada pengesahan ini.

Forum Pemred juga berharap komite yang nanti dibentuk untuk mendukung penerapan Perpres “Publisher Rights” memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah peraturan ini.

Forum Pemred mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan komunitas pers bersama-sama menyosialisasikan Perpres “Publisher Rights” agar publik bisa memahami dengan baik esensi dan isi regulasi ini.

“Forum Pemred juga mendorong agar Kemenkominfo dan Komunitas Pers bersama-sama melakukan mitigasi atas pelbagai kemungkinan yang bisa terjadi agar Perpres ini memberikan dampak positif dan bukan malah kontraproduktif,” tutup keterangan Forum Pemred.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait