JAKARTA (gokepri) – Bali tetap jadi favorit lokasi syuting film asing di Indonesia, dengan 29 izin produksi diajukan sepanjang 2024. Proses perizinan syuting kini lebih terstruktur, memberi akses mudah bagi sineas internasional di berbagai wilayah Indonesia.
“Dari 10 wilayah yang paling banyak dikunjungi kru film asing sepanjang Januari hingga Juni 2024, Bali tetap di posisi teratas, dengan 29 permohonan syuting,” ungkap Kepala Satgas Perizinan Film Direktorat Film, Musik, dan Media Kementerian Kebudayaan, Muhammad Soleh Artiawan, di Beijing pada Jumat 1 November 2024.
Pernyataan ini disampaikan Soleh saat simposium “Indonesia Movie Weekend Festival” yang digelar KBRI Beijing pada 1-2 November 2024. Acara tersebut memutar empat film Indonesia, yaitu Kadet 1947, Glenn Fredly The Movie, Gampang Cuan, dan Tulang Belulang Tulang.
Soleh menjelaskan proses bagi rumah produksi asing untuk memperoleh izin syuting di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film oleh Pihak Asing.
Pertama, kru asing harus mengajukan izin ke KBRI/KJRI setempat yang kemudian akan diteruskan ke Direktorat Perfilman dan Media Kementerian Kebudayaan. Tim verifikator, yang terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait, akan menelaah permohonan tersebut.
Baca: Syuting Film di Indonesia Butuh Biaya Besar, Sandiaga Wacanakan Insentif
Jika permohonan ditolak, KBRI/KJRI akan mengabarkan penolakan kepada pemohon. Jika disetujui, Kementerian Kebudayaan akan mengeluarkan surat izin yang dikirim kembali ke KBRI/KJRI asal untuk disampaikan ke pemohon.
Pemohon kemudian mencari mitra produksi lokal di Indonesia untuk mengurus visa. Visa dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, setelah itu, pemohon dan mitra lokal dapat mengurus izin lokasi, izin keramaian, atau izin khusus lainnya jika diperlukan.
“Sepanjang 2023, terdapat 165 izin produksi film yang diterbitkan untuk kru dari 25 negara, melibatkan 1.650 orang yang bekerja di 27 provinsi di Indonesia dengan delapan genre film,” ujar Soleh.
Baca: Edukasi Digital Anyone Anything, Cara Infinite Learning Merangkul Potensi Kreativitas Talenta Muda
Lokasi syuting mencakup berbagai tempat, seperti cagar alam, taman nasional, wilayah perkotaan, desa adat, pasar tradisional, cagar budaya, dan objek wisata lainnya. Jenis produksi yang dilakukan beragam, mulai dari serial televisi, film layar lebar, reality show, iklan, hingga dokumenter.
Negara asal rumah produksi yang sering melakukan syuting di Indonesia di antaranya Inggris (38 produksi), Jepang (22), Jerman (17), Amerika Serikat (13), dan Belanda (12).
Selain Bali, daerah lain yang diminati adalah Jakarta (15 permohonan), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (10), Jawa Barat (10), Yogyakarta (8), Nusa Tenggara Timur (8), Nusa Tenggara Barat (7), Sulawesi Utara (4), dan Aceh (4).
Atase Imigrasi Indonesia di KBRI Beijing, Herawan Sukohaji, menambahkan bahwa ada dua jenis visa yang dapat diajukan oleh sutradara dan produser asing: visa tipe C14 (kunjungan tunggal) dan tipe D14 (kunjungan ganda). Syaratnya meliputi paspor yang valid minimal enam bulan, bukti kepemilikan dana minimal 2.000 dolar AS, pas foto, serta surat izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan.
“Pengurusan visa membutuhkan waktu sekitar dua minggu, jadi kami menyarankan agar seluruh proses perizinan dimulai delapan minggu sebelum jadwal syuting,” ujar Herawan.
Kepala Divisi Bisnis dan Pembiayaan Badan Perfilman Indonesia, Celerina Judisari, menambahkan selain Bali, ada lokasi lain yang menarik untuk syuting di Indonesia.
“Jakarta, Borobudur, Pulau Komodo, serta Infinite Studio di Batam yang sudah memproduksi sejumlah film asing juga menjadi pilihan,” kata Celerina. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News