Tanjungpinang (gokepri.com) – Beberapa nama dikabarkan bakal menjabat Staf Khusus Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), didominasi tim sukses pasangan calon di Pilkada hingga eks napi korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tantangan besar Kepri dalam pencegahan tindak pidana korupsi, terutama pada sistem birokrasi.
Beredarnya nama-nama calon Staf Khusus Gubernur Kepri terus menuai polemik di masyarakat. Meski belum diumumkan secara resmi, namun lingkaran Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina membocorkan nama-nama tersebut ke publik. Di antara nama-nama itu ada Sarafuddin Aluan, Suyono, Azirwan, Basarudin Idris, Mukti, dan lainnya.
Sarafuddin Aluan merupakan Ketua DPW PPP Provinsi Kepri yang juga Ketua Tim Pemenangan Ansar-Marlin untuk Kota Tanjungpinang. Sedangkan Suyono merupakan Sekretaris Divisi Pengendalian Isu dan Opini di tim kampanye tersebut. Tim kampanye lainnya adalah Basyarudin Idris selaku Ketua Divisi Penggalangan Tokoh Masyarakat.
Ada juga nama Azirwan, mantan Sekda Pemkab Bintan yang pernah tersandung kasus korupsi pada 2008. Terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan ini dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Ia juga sempat diangkat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Pariwisata Kepri pada 2012 oleh Mantan Gubernur Muhammad Sani. Namun akhirnya mundur setelah menuai banyak kritik dari masyarakat.
Dominasi para tim sukses kepala daerah inilah yang dicurigai publik berpotensi menjadi sarana intervensi kepentingan politik kepala daerah terhadap birokrasi. Mengingat staf khusus memiliki peran strategis untuk membantu gubernur dalam pelaksanaan tugas-tugas dan kebijakan yang bersifat khusus.
Kebijakan ini meliputi bidang kelautan dan perikanan, sosial kemasyarakatan, kesejahteraan rakyat, pengembangan wilayah pesisir, perhubungan, pengembangan perdagangan dan UKM, komunikasi dan informasi, ketenagakerjaan, hubungan antar lembaga, dan protokol. Staf Khusus mendapatkan gaji dan tunjangan dari APBD yang besarnya bisa mencapai lebih dari Rp20 juta.
Intervensi kepentingan politik akan membuat birokrasi mudah disalahgunakan. Dampaknya, tugas dan fungsi birokrasi sebagai pelayan publik makin tidak profesional dan memungkinkan timbulnya pemerasan, suap, hingga gratifikasi.
Kasus gratifikasi inilah yang menyeret Gubernur Kepri sebelumnya, Nurdin Basirun, dalam korupsi izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan reklamasi. Nurdin divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, mengangkat kembali mantan pejabat yang pernah dihukum karena terlibat kasus korupsi juga bertentangan dengan semangat pemerintah dalam mendorong percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masih banyak nama-nama yang berprestasi, kompeten, dan bersih untuk menempati jabatan-jabatan fungsional di Kepri. Kecuali, memang tidak ada niat kepala daerah untuk membangun pemerintah yang bersih dan melawan korupsi.
KPK sendiri mengingatkan Gubernur Kepri mengenai soal penunjukan staf-staf khusus tersebut. Menurutnya, Kepri rawan praktik korupsi, terutama pada bidang politik yang berdampak pada sistem birokrasi.
“Kami mendorong jabatan staf khusus, staf ahli, hingga kepala OPD ditempati orang-orang berkompeten di bidangnya. Jauh-jauh hari kami ingatkan jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kepri,” kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Senin (22/3).
KPK juga mendorong Pemprov Kepri mengedepankan prinsip right man on the right place dalam menempatkan seseorang dalam suatu jabatan. Dengan menempatkan figur yang profesional, berintegritas, dan kompeten maka pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik.
“Jauhi praktik-praktik korupsi klasik seperti pemotongan termin proyek, anggaran OPD, dan sebagainya,” ujar Maruli.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyoroti capaian skor Monitoring Control for Prevention (MCP) sejumlah daerah di Provinsi Kepri yang terus merosot. Menurut Nawawi, tahun 2019 lalu capaian MCP di Provinsi Kepri mencapai 89 persen dan turun menjadi 75 persen di tahun 2020.
“Inventarisasi aset menjadi prioritas dan catatan KPK mengingat masih banyaknya aset pemda yang strategis tidak tercatat berpotensi dikuasai oleh oknum dan berpotensi merugikan negara,” katanya, dalam rakor pencegahan korupsi, Rabu (24/3).
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berharap dalam masa kepemimpinanya kedepan seluruh aparatur di mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab dalam rangka menciptakan tatanan pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel. Menurut Gubernur, untuk mencegah kasus-kasus korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan, diperlukan komitmen bersama untuk bertindak dengan benar, dengan cara yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan dengan benar juga.
“Pemerintah sudah membentuk pencegahan di semua level pemerintahan. Kita dukung seluruh upaya pemerintah dalam meminimalisir perilaku korupsi demi terbentuknya pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya. (wan)








