Batam (gokepri.com) – Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Sabtu (30/1/2021). Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari saksi EF yang merupakan istri korban memberi tahu bahwa sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya tidak ada.
“Saksi katakan motornya tak ada lagi. Lalu korban mengecek dan mendapati sepeda motornya benar hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Barelang,” katanya Jumat (5/2/2021).
Menerima laporan curanmor, Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Pada Kamis (4/2) sekira pukul 00.30 WIB tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Botania Cempaka 1.
“Sekira pukul 01.00 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku berinisial MR. Dari pengembangan, petugas juga mengamankan pelaku RS. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Andri.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Dua Spesialis Curanmor
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor merk Yamaha Type V 110 ZHE tahun 2001 yang diperkirakan seharga Rp3,8 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain 1 buah kunci sok 19, 1 unit motor F1ZR warna biru hitam, dan 1 unit motor Jupiter Z warna hitam. Kemudian 1 unit motor Jupiter warna hitam nomor mesin 5TP-113833, 1 unit motor Vega ZR warna hitam nomor mesin 4ST-445618 dan 1 unit motor Supra warna hitam dengan nomor mesin KEVAE1367361. (eri)








