BOGOR (gokepri) – Fasilitas mewah berkedok apartemen yang berdiri secara ilegal dalam Lapas Kelas IIA Cibinong segera rata dengan tanah. Bangunan yang berlokasi di bantaran sungai ini terbukti terbangun tanpa memakai sepeser pun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan gedung tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Pembangunan fasilitas ini berasal dari dana swadaya pihak tertentu yang kini sedang dalam tahap penelusuran.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menegaskan timnya menemukan indikasi kuat pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. “Kesimpulan sementara menunjukkan ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi, Rabu 30 September 2026.
Baca Juga: Duduk Perkara Temuan Ombudsman Soal Hunian Mewah Lapas Cibinong
Pelanggaran ini masuk dalam kategori berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Tim pemeriksa masih menganalisis bukti dan menginterogasi berbagai pihak, termasuk Kepala Lapas Cibinong, dengan mengonfrontasi berbagai keterangan dan dokumen.
Tim investigasi gabungan ini melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Kemenimipas menjadwalkan penyerahan hasil analisis akhir kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada awal pekan depan.
Selain bangunan utama, tim pemeriksa juga mendalami keberadaan fasilitas kebugaran dan ruangan khusus simulator golf. Ruangan golf itu baru terpasang karpet dan masih dalam tahap pengadaan barang.
Petugas juga memergoki dua warga binaan berada dalam ruangan asimilasi area belakang yang kerap beralih fungsi sebagai tempat latihan. Kemenimipas kini mencari tahu siapa yang pernah menempati dan membiarkan fasilitas mewah tersebut, berbekal temuan foto serta barang pribadi dari Ombudsman RI.
Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah perobohan bangunan ini sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan Ditjenpas. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut kementerian terkait memegang wewenang penuh atas teknis pembongkaran.
Namun, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar aparat mengamankan seluruh barang bukti fisik terlebih dahulu agar tidak mengganggu investigasi. “Bongkar saja, asalkan semua barang bukti seperti AC, sofa, dan TV layar lebar sudah difoto serta disegel,” tegas Rieke.
Ombudsman RI yang pertama kali membongkar skandal ini telah memberi tenggat waktu kurang dari satu bulan bagi Lapas Cibinong untuk merobohkan fasilitas tersebut. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan usai inspeksi mendadak menyatakan bahwa perobohan ini adalah tindakan korektif yang wajib dipatuhi Ditjenpas. ANTARA
Baca Juga: Dikritik soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








