Modus Penyelundupan Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar via Batam

membongkar modus penyelundupan mesin pesawat bekas di Batam.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei (kedua kiri) dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra (kiri) melihat barang bukti mesin pesawat yang telah diamankan di Mapolda Kepri, Batam, Kepri, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Amandine Nadja

BATAM (gokepri) – Polda Kepri membongkar modus komplotan penyelundup yang mengendapkan tiga mesin pesawat bekas bernilai Rp30 miliar. Tersangka memalsukan dokumen perusahaan fiktif di Batam.

Komplotan tersebut memakai modus mengendapkan barang berbulan-bulan demi memalsukan dokumen pengiriman menuju Jakarta. Polda Kepri akhirnya menyita tiga unit mesin pesawat terbang bekas asal Singapura tersebut.

Tiga unit peranti kedirgantaraan berjenis turbo engine tersebut memiliki nilai taksiran fantastis mencapai total Rp30 miliar. Sindikat ini mematok harga sekitar Rp10 miliar untuk setiap unit mesin di pasar gelap.

Baca Juga: Batam Mulai Tangani Perawatan Mesin Pesawat

Pelaku mendatangkan barang terlarang tersebut menggunakan kapal barang berkonstruksi khusus tipe valet atau dry stack. Mereka sengaja menyembunyikan ketiga mesin itu di dalam sebuah gudang pada wilayah Batu Ampar selama tujuh bulan.

Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Paksi Eka Saputra mengonfirmasi rekayasa dokumen suku cadang tersebut. “Pelaku sengaja menunggu dulu dan memanipulasi dokumen kelengkapannya untuk bisa sampai ke daerah tujuan,” tegasnya.

Selama masa persembunyian, komplotan ini merancang dokumen manifes palsu dengan mencatut nama perusahaan A, B, dan C. Penelusuran aparat membuktikan ketiga entitas bisnis tersebut bersifat fiktif atau sudah tidak beroperasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menyita barang bukti ini saat pelaku memindahkannya akibat masa sewa gudang yang habis di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, pada 15 Agustus 2026. Kepolisian sementara ini mengaitkan kepemilikan utama ketiga peranti selundupan tersebut dengan tersangka berinisial LH.

Polisi turut menjerat tiga warga lain asal Batam dan Jakarta berinisial AE, AS, serta DJ sebagai tersangka pendamping. Keempatnya membagi peran kejahatan mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, hingga mencari calon pembeli di ibu kota.

Ads bp batam 2026 baru

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei memastikan aparat telah mengamankan seluruh barang bukti kejahatan tersebut. “Ini merupakan kegiatan impor barang tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat dari Singapura,” ujarnya.

Aparat penegak hukum masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini guna menjerat kemungkinan aktor lain di luar keempat nama awal. Komplotan ini sejak awal menargetkan pengiriman akhir menuju Jakarta guna menjual onderdil mesin tersebut secara eceran.

Para tersangka melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta seluruh aturan perubahannya (UU 6/2023 juncto UU 1/2023 Pasal 20, dan UU 1/2026). Regulasi ini melarang setiap importir mendatangkan barang bekas dari luar negeri kecuali atas kondisi khusus yang mendapat ketetapan pemerintah. ANTARA

Baca Juga: Batam Aero Engine Perkuat Kemandirian MRO Mesin Pesawat Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait