Korupsi MBG Jerat Tersangka Baru Kolonel Budi Utomo

Tersangka korupsi MBG
Dadan Hindayana (pakai rompi).(internet)

Kolonel Budi Utomo resmi berstatus tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis. Ia kini mendekam di tahanan militer.

JAKARTA (gokepri) – Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret pejabat teras Badan Gizi Nasional (BGN). Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka penggelembungan harga sepeda motor listrik.

Budi memegang peran ganda sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Pengadaan kendaraan operasional tersebut melanggar ketentuan kontrak kerja dan merugikan keuangan negara pada periode 2025–2026.

Baca Juga: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi status hukum perwira menengah tersebut pada Selasa di Jakarta. “Tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan,” ujar Anang, Selasa 30 September 2026.

Pernyataan ini sekaligus meralat keterangan Anang pada Sabtu (26/9) lalu yang sempat menyebut Budi belum berstatus tersangka. Kenyataannya, penetapan tersangka militer aktif ini sudah berlaku sejak Agustus 2026 dan ia kini menghuni tahanan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

Keterlibatan Budi terendus pertama kali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka menemukan bukti kuat adanya penyimpangan spesifikasi serta manipulasi harga pada pengadaan proyek kendaraan operasional tersebut.

Proses hukum perwira TNI aktif ini berjalan melalui mekanisme koneksitas khusus lintas instansi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) memegang kendali penuh atas penyidikan ini bersama institusi militer.

Pada Selasa 29 September 2026, penyidik Jampidsus juga menyerahkan enam tersangka lain beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap dua ini mempercepat langkah penuntutan kasus korupsi tata kelola MBG ke meja hijau.

Ads bp batam 2026 baru

Daftar tersangka sipil ini mencakup deretan petinggi utama BGN pada masa itu. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Penyidik juga menjerat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. Sementara dua tersangka tersisa, Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing, mewakili pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan ini. ANTARA

Baca Juga: Dua Klaster Korupsi MBG, Siapa Lagi Terlibat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait