Polresta Barelang Musnahkan 4,3 Kg Sabu

Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti 4.357,8 gram jenis sabu, Jumat (27/11/2020).

Batam (gokepri.com) – Dalam rangka Operasi Pekat Seligi 2020, Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti 4.357,8 gram jenis sabu. Pemusnahan berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 09.30 WIB.

Kegiatan ini dihadiri Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu, Perwakilan Kajari Batam Herlambang, Perwakilan Dit. Polairud Polda Kepri AKP Suwitnyo, dan Perwakilan Sattahti Polresta Barelang Edison Pasaribu. Kemudian Perwakilan Bea dan Cukai Batam Heru Kusuma, PPNS Balai POM Batam Irdiansyah, Pengacara tersangka Juhrin Pasaribu, serta media.

Penangkapan dalam Operasi Pekat seligi 2020 ini dengan jumlah barang bukti keseluruhan 4.357,8 gram narkotika jenis sabu.

Kapolresta barelang AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, penangkapan 6 tersangka merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang dilakukan sejak September 2020. Telah berhasil diamankan 6 tersangka dari berbagai tempat.

“Keenam tersangka berinisial SB dan LE di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim serta MR dan MA di Parkiran Food Courd 98 ATM Centre Kota Batam. Kemudian FK di Perum Tiban Cipta Land Blok 303 Sekupang, AB di tepi jalan depan Pos Polisi Pasar Tanjung Uma,” ungkapnya.

Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (eri)

Pos terkait