Nomor Presiden Masuk Server Sadapan Tanpa Verifikasi

penyadapan presiden prabowo
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA (gokepri) – Penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga tokoh masyarakat diduga berlangsung tanpa prosedur penegakan hukum. Bareskrim mengungkap tiga tersangka yang diduga memasukkan nomor sasaran ke sistem penyadapan tanpa verifikasi.

Sasaran penyadapan tidak hanya pejabat negara. Nomor telepon tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga masuk dalam daftar pemantauan.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Polisi menduga mereka terlibat dalam penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Bareskrim menelusuri dugaan penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik.

Mereka juga tidak menyertakan laporan polisi sebagai dasar permintaan penyadapan. Aktivitas tersebut diduga tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem ini menjadi sarana pengelolaan penyadapan yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Namun, para tersangka diduga memasukkan nomor-nomor tersebut tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan kemudian berlangsung tanpa dasar proses hukum yang sah.

“Tidak ada kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan,” ujar Asep.

Ads bp batam 2026 baru

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS. Polisi menduga penghapusan tersebut bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Asep menjelaskan, penyadapan harus mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur tata cara pemantauan dan penyadapan dalam kepentingan penegakan hukum.

Regulasi itu mensyaratkan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, dan kepastian hukum. Aturan tersebut juga menekankan perlindungan konsumen serta kerahasiaan.

Penyadapan hanya boleh mendukung proses hukum atas dugaan tindak pidana. Kepentingannya mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

Dengan demikian, penyadapan tidak bisa menjadi sarana pemantauan komunikasi tanpa dasar hukum. Aparat harus memastikan setiap tindakan memiliki tujuan dan prosedur yang sesuai peraturan.

Polisi sita 11 ponsel dan empat flashdisk

Dalam penyidikan perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi. Penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Polisi belum menyebutkan lebih lanjut peran saksi tersebut dalam perkara ini.

Bareskrim menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana. Pasal-pasal tersebut berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertama, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum yang mengancam keamanan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketentuan ini mengatur perbuatan sengaja dan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain.

Perbuatan tersebut mencakup mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. ANTARA

Baca Juga: Gantikan Listyo Sigit, Suyudi Ario Seto Selangkah Lagi Resmi Jadi Kapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait