Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan

KPK mengusut OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dengan 17 orang diamankan dan uang ratusan miliar rupiah disita.
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. (internet)

JAKARTA (gokepri) – Dugaan korupsi pengurusan cukai rokok yang tengah diusut KPK berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Penyidik kini menelusuri perkara hingga beberapa tahun ke belakang setelah menggeledah PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, angka kerugian negara tersebut masih berupa perhitungan awal. KPK belum mengungkap periode pasti terjadinya dugaan korupsi, tetapi penyidik akan menelusuri perkara hingga beberapa tahun sebelumnya.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Baca Juga: Ambisi Susu Nasional Djarum di Tengah Ketergantungan Impor

Pengusutan dugaan korupsi cukai PT Djarum merupakan bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum memuat penetapan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan jasa pengurusan kargo Blueray Cargo.

Delapan tersangka tersebut adalah:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
4. Pemilik Blueray Cargo John Field.
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Ads bp batam 2026 baru

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan suap dari pihak PT Djarum kepada pihak Bea Cukai dalam pengurusan cukai rokok. KPK belum mengungkap secara terperinci pihak yang diduga memberi maupun menerima suap dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK Tetapkan Ahmad Dedi sebagai Tersangka

Di tengah pengembangan penyidikan, KPK mengumumkan penetapan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), sebagai tersangka.

Budi mengatakan KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka pada September 2026. Penetapan tersebut menggunakan surat perintah penyidikan yang berbeda dari sprindik umum yang KPK umumkan pada 28 Oktober 2026.

Dengan penetapan Ahmad Dedi, jumlah tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT Bea Cukai pada Februari 2026 mencapai sembilan orang.

“Dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

KPK menegaskan penyidikan dugaan korupsi cukai PT Djarum berbeda dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Meski sama-sama berkaitan dengan penerimaan negara, kedua perkara tersebut memiliki objek penyidikan berbeda.

Budi menjelaskan, KPK mengusut dugaan korupsi terkait cukai, sedangkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan tindak pidana pajak.

“Kami pastikan berbeda karena perkara yang kami tangani berkaitan dengan cukai, sedangkan yang ditangani Kejaksaan Agung dugaannya terkait pajak,” kata Budi.

Ia juga menegaskan penyidikan KPK murni merupakan penegakan hukum. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penyidikan berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham di bursa.

Budi mengatakan penyidik memulai penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan. Setelah menaikkan perkara ke tahap penyidikan, KPK memilih penggeledahan sebagai strategi awal untuk memperoleh bukti tambahan.

“Pada tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Pemilik PT Blueray Ditahan KPK usai Kabur Saat OTT Bea Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait