Polisi menangkap warga Malaysia yang merampas mobil. Pelaku diduga mengincar korban saat hendak menuju ATM.
BATAM (gokepri) — Urusan membayar pajak kendaraan di kawasan Harbour Bay, Batam, berujung perampasan mobil. Seorang warga diancam menggunakan airsoft gun dan senjata tajam saat hendak menuju ATM.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Batu Ampar pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban baru saja mengurus pajak mobil di Samsat Harbour Bay. Setelah itu, korban hendak menuju ATM. Tersangka berinisial KCL diduga mengancam korban menggunakan airsoft gun dan senjata tajam.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, pelaku meminta korban mentransfer uang ke rekening pribadinya. “Korban sempat berteriak dan didorong pelaku untuk keluar sebelum kendaraan milik korban dibawa kabur,” kata Agung di Batam, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Batik Air Malaysia Buka Rute Batam-Penang, Layani Penerbangan Tiga Kali Sepekan
Teriakan korban terdengar oleh petugas. Mereka kemudian meneruskan informasi tersebut kepada jajaran Polresta Barelang untuk mengejar pelaku.
Polisi menyebut tersangka memilih korban secara acak. KCL diduga mengincar korban setelah melihatnya menuju ATM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp292 juta. Nilai itu merupakan akumulasi harga mobil dan uang milik korban.
Polisi kemudian mengamankan KCL. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur.
KCL tiba di Batam sekitar 15 September 2026. Ia tinggal di salah satu apartemen kawasan Harbour Bay dan tercatat sudah tiga kali mengunjungi Batam dengan alasan berlibur.
Agung mengatakan, tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia. Kondisi itu menjadi alasan tersangka melakukan perampasan.
“Motif pelaku karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia, sehingga berupaya melakukan perampokan,” ujar Agung.
Polisi sita mobil dan senjata
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut meliputi satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp1 juta, satu airsoft gun, dan sebilah pisau.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, menurut polisi, memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan ATM. Pengendara juga perlu memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan.
“Masyarakat agar berhati-hati saat berada di ATM, memperhatikan keadaan sekitar, dan memastikan mobil terkunci,” kata Agung. ANTARA
Baca Juga: 5.021 WNI Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







