BATAM (gokepri) – Polresta Barelang mengungkap perusahaan pengangkut balpres ilegal di Batam. Polisi memeriksa 25 orang terkait distribusi barang impor bekas itu.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengidentifikasi salah satu perusahaan angkutan laut dan truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang impor bekas ilegal atau balpres. Nama perusahaan itu muncul setelah penggerebekan aktivitas bongkar muat balpres di kawasan Sagulung pada Sabtu (8/11).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan perusahaan tersebut adalah PT PLS Ekspress, pemilik salah satu truk pengangkut balpres yang diamankan dalam operasi bersama. “Kami sudah menelusuri perusahaan yang menyediakan jasa angkutan balpres ini,” ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Selain menelusuri alur pengangkutan, penyidik akan meminta keterangan Bea Cukai sebagai otoritas kepabeanan. Pemeriksaan ini untuk memastikan jalur masuk barang dan kemungkinan pelanggaran aturan importasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 25 orang yang berada di lokasi. Mereka berperan sebagai sopir, kru bongkar muat, hingga pengantar barang. “Status mereka masih terperiksa. Tidak kami tahan. Kami menggali keterangan untuk menelusuri jaringan distribusinya,” kata Zaenal.
Polresta juga menyita dua kontainer dan tiga truk dari beberapa perusahaan angkutan, termasuk PT PLS Ekspress. Jumlah balpres yang disita belum dihitung karena masih tersegel di dalam kontainer.
Zaenal menyebut penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan larangan penjualan barang impor bekas yang ditegaskan Presiden Prabowo Subianto. Larangan tersebut diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah perdagangan ilegal.
“Penindakan ini kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal di Batam,” kata Zaenal. ANTARA
Baca Juga: 25 Orang Ditangkap, Polisi Bongkar Penyelundupan Balpres di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









