Polisi Tangkap Pria di Bintan Akibat Cabuli Anak Tiri

pria bintan cabuli anak
Polisi tangkap pria di Bintan yang cabuli anak tirinya. Foto: Humas Polres Bintan

Bintan (gokepri.com) – Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial H (35) karena mencabuli anak tirinya selama dua tahun. Ia ditangkap di Kecamatan Toapaya, Jumat 26 Mei 2023 lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari keluarga korban ke Polres Bintan.

Pria tersebut dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

HBRL

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan hingga Tewas di Bintan

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat,” ujarnya, Sabtu 3 Juni 2023 dalam keterangan persnya.

Setelah mengumpulkan dua alat bukti, polisi lalu menangkap H di Kecamatan Toapaya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini,” kata Marganda.

Namun ternyata perbuatan itu telah dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu.

Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah.

Keluarga tersebut tinggal hanya bertiga yaitu tersangka H, ibu korban dan korban sehingga perbuatan bejat tersebut dengan leluasa dilakukan terhadap anak tirinya di dalam rumah di Kecamatan Toapaya.

Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait