Polisi Tangkap Penyalur Prostitusi Pelajar di Tanjungpinang

prostitusi pelajar di tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang menangkap NF (baju oranye) yang diduga sebagai penyalur prostitusi pelajar di Tanjungpinang. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NF (19) karena terlibat kasus prostitusi anak yang masih pelajar di Tanjungpinang, Minggu 8 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat. Pelaku ditagkap dirumahnya di jalan Basuki Rahmat KM 8 Kota Tanjungpinang.

“Kami juga berhasil mengamankan tiga pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) remaja yang masih di bawah umur, salah satunya di Hotel Wisma Tanjungpinang,” kata dia.

HBRL

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Patroli Cipkon di Pelabuhan, Ini Sasarannya

Ketiga PSK itu masih di bawah umur. Dua orang masih sekolah dan satu telah putus sekolah. Berdasarkan keterangan pelaku, NF bertindak sebagai penyalur dan beroprasi menjalankan prostitusi remaja sejak Juli 2023.

Para PSK itu ditawarkan melayani pria hidung belang dari harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Nanti mereka bagi hasil 70-30. 70 persen untuk mucikari 30 persen untuk pekerja,” ujarnya.

Dari bisnis haram tersebut pelaku mampu meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dalam satu malam.

Atas perbuatannya NF dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait