Batam (gokepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti 46,477 Kg sabu yang berhasil diungkap sepanjang bulan September 2023.
Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 46.477,64 gram itu, berasal dari lima kasus yang berhasil diungkap pihak Satres Narkoba Polresta Barelang yang bekerja sama dengan Bea Cukai Batam.
“Jadi hari ini kita lakukan pemusnahan biar tidak ada dusta di antara kita, barang (sabu) itu kita musnahkan semuanya, biar tidak ada penyalahgunaan wewenang di sini juga,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto usai melakukan pemusnahan, di Batam, 25 Oktober 2023.
Baca Juga: PENYELUNDUPAN NARKOBA DI BATAM: 44 Kasus Ditindak Bea Cukai, Nilainya Rp52 Miliar
Nugroho menyampaikan barang bukti sabu itu telah mendapatkan ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimusnahkan.
“Semoga dengan kegiatan (pemusnahan) ini kita terus meningkatkan penindakan pelaku-pelaku, bandar-bandar, pengedar-pengedar narkoba yang ada di Indonesia, khususnya wilayah Kota Batam,” kata Nugroho.
Nugroho juga mengatakan kepolisian tengah mendalami hasil pengungkapan kasus narkoba 46 kg ini dengan keterlibatan jaringan Fredy Pratama.
“Sementara belum, kemungkinan ada ya. Nanti akan didalami oleh penyidik kami, ada nggak hubungannya,” kata Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








