PENYELUNDUPAN NARKOBA DI BATAM: 44 Kasus Ditindak Bea Cukai, Nilainya Rp52 Miliar

penyelundupan narkoba di batam
Infografis tangkapan narkotik jenis sabu di Bandara Hang Nadim Batam sepanjang hingga triwulan III/2020. (Grafis: Gokepri/cg)

Batam (gokepri.com) – Pandemi Covid-19 tak menghentikan para pengedar narkoba menyelundupkan barang haram ke Batam. Sepanjang 2020, upaya penyelundupan yang ditindak Bea dan Cukai Batam mencapai 44 kasus.

“Jumlah tangkapan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) itu senilai Rp 52.231.075.500,-.” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan, Senin (4/1/2021).

Jenis narkoba yang akan diselundupkan bermacam-macam. Terdapat 20.917,6 gram Narkotika Golongan I jenis Metamphetamine atau Sabu, dan 30.039 butir dan 31,7 gram Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).

Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Terhadap kasus penindakan dan penanganan perkara NPP berupa 137 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/Sabu telah ditindaklanjuti Bea dan Cukai Batam dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau .

“Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020,” ungkap Iwan.

Barang-barang hasil penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait. Dengan rincian:

-Sebanyak 6.341,2 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau.

-Sebanyak 3.688,3 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

-Sebanyak 10.888,1 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan.

(eri)

Sumber: beacukai.go.id

|Baca Juga:Penerimaan Negara: Bea Cukai Batam Kumpulkan Rp290,6 Miliar sepanjang 2020

Pos terkait