Batam (gokepri) – Polda Kepri mengungkap kasus pemalsuan uang dolar Singapura. Nilai uang palsu yang disita mencapai Rp45 miliar jika dirupiahkan. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Indonesia dan Singapura.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan jajaran Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 390 lembar uang kertas mata uang dolar Singapura pecahan SGD10.000 yang diduga palsu. Polisi juga mengamankan kotak brankas, sertifikat palsu, koin emas dan perak, serta peralatan komunikasi seperti handphone.
Pada tanggal 29 September 2023, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan polisi adanya dugaan tindak pidana kejahatan mata uang palsu.
Baca Juga: Waspada Uang Palsu, Simak Cara Membedakan Uang Asli atau Palsu
“Sehingga berdasarkan hasil dari penyidikan dan berdasarkan surat keterangan yang di keluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) menyatakan uang kertas pecahan 10 ribu dolar singapura itu palsu,” kata Pandra saat Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Uang Palsu Dolar Singapura, Rabu, 31 Januari 2024.
Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka dari sindikat tindak pidana uang palsu dolar Singapura, yakni tersangka B alias R, AG alias A, AYA alias Y, dan AK alias C.
Sebelumnya pada Senin, 17 September 2023, tersangka B melakukan perjalanan dari Pekanbaru ke Kota Batam membawa 10 lembar uang kertas pecahan SGD10.000 untuk bertemu dengan saksi E, dengan maksud menukarkan uang tersebut di Batam. Tersangka menyerahkan dua lembar uang kertas kepada saksi E, namun setelah diperiksa, uang tersebut dikembalikan karena dianggap palsu.
Tidak puas, tersangka kemudian menghubungi saksi EAN dan menyerahkan empat lembar uang kertas serupa, dengan janji memberikan 30 persen dari hasil jika berhasil ditukarkan. Tersangka juga menyatakan masih memiliki 390 lembar uang serupa di Pekanbaru yang siap dikirim ke Batam.
Para tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Lalu di Desa Rawakalong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Perumahan Griya Nusantara Sidomulyo. Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Terakhir di Desa Kumpul Sari, Kecamatan Ngombol, Kota Purworejo, Jawa Tengah.
Operasi pengungkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk money changer di Batam, Bank DBS Singapura, Marina Bay Sands Casino Singapura, dan salah satu hotel di Kota Batam.
Kasubag Bantuan Hukum Divhubinter Polri, AKBP Januar mengatakan, Kepolisian Republik Indonesia juga bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Hubungan baik antara Polri dengan Kepolisian Singapura (Singapore Police Force) berdampak dipermudahnya melakukan koordinasi saat berada di sana, dari Divhubinter sendiri sifatnya memfasilitasi penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk berkomunikasi dan berkoordinasi saat melakukan pemeriksaan di sana,” kata Januar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








