Batam (gokepri.com) – Bank Indonesia perwakilan Kepri memusnahkan 5.052 lembar uang rupiah palsu yang ditindak selama empat tahun terakhir. Meski BI menyebut peredaran uang palsu di Kepri cenderung sedikit, tapi perlu diwaspadai jangan sampai uang diterima masyarakat adalah uang palsu.
Pemusnahan Upal atau Uang Palsu merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali.

Baca Juga: Bank Indonesia Musnahkan 5.052 Lembar Uang Palsu di Batam
Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.
“Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri Musni K Atmaja di sela-sela pemusnahan di Kantor BI Kepri, Batam Center, Rabu 19 Oktober 2022.
Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.
Untuk diketahui, Kepri memiliki Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL). Badan ini merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dikutip dari keterangan tertulis Bank Indonesia Kepri, Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali.
Hal tersebut dilakukan melalui 5 Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Dalam uang rupiah tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar dan atau desainnya mirip rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan. Uang palsu tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran karena hal tersebut sama dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Sedangkan dikutip dari laman Bank Indonesia, mengenali rupiah adalah upaya pencegahan untuk beredarnya uang palsu dan sebagai bentuk menjaga kedaulatan negara.
Unsur Pengaman dengan cara Dilihat
Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang rupiah kertas pecahan Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000. Khusus untuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Di sisi belakang uang terdapat Gambar Tersembunyi Multiwarna (Multicolour Latent Image) yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Di sisi depan bagian kanan terdapat gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
Bagian depan bawah kiri dan kanan ada Gambar Tersembunyi (Latent Image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Unsur Pengaman dengan cara Diraba
Uang asli memiliki tekstur yang terasa kasar apabila diraba dan bagi penyandang tuna netra terdapat Kode Tuna Netra (Blind Code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (Tactile). Dengan cara itu maka penyandang tuna netra bisa mengenali nilai uang dan keaslian uang.
Unsur Pengaman dengan cara Diterawang
Jika diterawang dengan cahaya akan terlihat Tanda Air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp20.000 dan Rp10.000. Gambar Saling Isi (Rectovers) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









