Tiga orang ditangkap setelah menipu penumpang kapal RoRo dengan janji tiket cepat. Dua di antaranya diduga petugas di kapal yang meloloskan penumpang tanpa tiket resmi.
BATAM (gokepri) – Keinginan menyeberang dari Batam menuju Kuala Tungkal, Jambi, berubah menjadi perkara hukum bagi seorang penumpang kapal RoRo di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Setelah menyerahkan uang kepada seseorang yang menjanjikan tiket kapal, korban justru tidak menerima tiket sebagaimana dijanjikan. Polisi kemudian mengungkap praktik percaloan yang melibatkan tiga orang, termasuk dua orang yang diduga memiliki akses di kapal.
Polresta Barelang mengungkap dugaan penipuan tersebut setelah menerima laporan masyarakat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 di kawasan Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, salah satu pintu utama penyeberangan laut dari Batam menuju sejumlah wilayah di Sumatera.
Baca Juga: Amsakar-Li Claudia Cek Kesiapan Mudik Lebaran di Pelabuhan Sekupang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Seligi. Operasi ini memang digelar untuk mengamankan aktivitas masyarakat selama periode mudik Lebaran. Dari penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi adanya praktik percaloan yang merugikan penumpang.
Korban dalam kasus ini berinisial E, perempuan berusia 23 tahun, yang datang bersama suaminya S berusia 44 tahun. Pasangan ini berencana menyeberang dari Batam menuju Kuala Tungkal menggunakan kapal RoRo. Mereka berharap dapat memperoleh tiket perjalanan dengan cepat karena arus penumpang di pelabuhan cukup padat.
Di area pelabuhan, pasangan tersebut bertemu seorang pria yang menawarkan bantuan mendapatkan tiket kapal. Pria tersebut mengaku dapat membantu korban naik kapal tanpa harus melalui antrean pembelian tiket resmi di loket. Tawaran itu akhirnya diterima oleh korban karena dianggap sebagai solusi untuk mempercepat perjalanan.
Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku sesuai kesepakatan. Namun setelah pembayaran diberikan, tiket yang dijanjikan tidak pernah diserahkan. Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah MY, 47 tahun, AM, 43 tahun, dan RY, 33 tahun. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik percaloan tersebut.
Menurut penyidik, MY berperan mencari calon korban di area pelabuhan sekaligus menerima pembayaran dari penumpang. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga membantu proses masuknya penumpang ke dalam kapal. Polisi menilai adanya kerja sama di antara ketiga orang tersebut untuk memanfaatkan situasi padatnya penumpang di pelabuhan.
AM diketahui bertugas melakukan pengecekan tiket di dalam kapal. Sedangkan RY bertugas di pintu masuk kapal. Keduanya diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk meloloskan penumpang tanpa melalui prosedur pembelian tiket resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan praktik tersebut melibatkan satu orang dari luar dan dua orang yang memiliki akses di kapal. Polisi menduga ketiganya bekerja sama dalam menawarkan jalur cepat kepada calon penumpang.
“Modusnya percaloan. Satu orang dari luar dan dua oknum dari pihak ASDP,” kata Nona.
Dalam praktik tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga tiket resmi kapal yang berkisar sekitar Rp150 ribu. Selisih harga tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh para pelaku dari praktik percaloan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Barang bukti tersebut berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900 ribu. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik penipuan terhadap penumpang.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Lebaran. Pada periode tersebut, pelabuhan penyeberangan biasanya dipadati penumpang yang hendak kembali ke kampung halaman. Situasi ramai sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menawarkan jalur cepat kepada penumpang yang tidak ingin mengantre lama.
Menurut kepolisian, praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu sistem pelayanan resmi di pelabuhan. Karena itu, aparat terus meningkatkan pengawasan selama Operasi Ketupat Seligi berlangsung. Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar keamanan penumpang, tetapi juga potensi pelanggaran hukum di area transportasi publik.
Para tersangka kini dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli tiket perjalanan. Calon penumpang diminta membeli tiket melalui jalur resmi yang disediakan oleh operator pelabuhan. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat dapat melapor melalui call center Polri di nomor 110. ANTARA
Baca Juga: Transportasi Laut Jadi Andalan, Pemudik di Kepri Diprediksi 900 Ribu Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







