Polda Kepri Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak

anak korban kekerasan seksual
Ilustrasi. New York Times

BATAM (gokepri) – Seorang pengemudi taksi online ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 15 tahun. Kasus ini ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan tersangka berinisial TPT melakukan perbuatan tersebut berulang kali. “Pelaku ini kerabat, korban adalah keponakannya yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya di Batam, Jumat.

Peristiwa itu terjadi sekitar September 2025 di Batam Kota. Berdasarkan laporan ibu korban berinisial SM, perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah ibu korban, rumah pelaku, dan rumah seseorang berinisial I alias B.

HBRL

Menurut Andyka, perbuatan itu dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Korban mengalami trauma hingga akhirnya melarikan diri dari rumah I alias B. Korban kemudian ditolong seorang penjual makanan dan dibawa ke Polda Kepri untuk melapor.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku. TPT ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Jumat (7/11) sekitar pukul 00.40 WIB.

TPT dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ANTARA

Baca Juga: Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait