Batam (gokepri.com) – Polda Kepri datangi sejumlah lokasi yang diduga sarang judi. Hal itu dilakukan untuk penertiban dan penyelidikan terkait perjudian di wilayah hukum Polda Kepri.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penyelidikan itu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Penyelidikan ini melibatkan 16 tim yang bekerja sama yang terdiri dari 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri dan fokusnya adalah pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup pub, karaoke, dan pusat permainan,” kata Pandra melalui keterangan tertulisnya, Minggu 5 November 2023.
Baca Juga: Mau Jadi Admin Judi Online di Kamboja, 3 Calon PMI Ilegal Diamankan
Ada 16 tempat yang diseleidiki di antaranya Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone.
Kemudian Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV, K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batuaji.
“Selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat bahwa di beberapa lokasi tersebut, pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan,” kata dia.
Ia mengatakan wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin menggunakan kunci yang mereka kendalikan.
Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan.
Namun, hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki.
“Dengan demikian, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Meskipun penyelidikan belum menemukan unsur perjudian yang dapat diproses secara hukum, Polda Kepri akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut.
Pandra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian.
“Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








