Batam (gokepri.com) – Tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimanakan polisi. Mereka rencananya akan dikirim untuk menjadi admin judi online di Kamboja.
Selain mengamankan para calon PMI ilegal, polisi juga menangkap satu orang tersangka yang mengatur para calon PMI ilegal bekerja di Kamboja.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya Tarigan mengatakan ketiga orang calon PMI ilegal itu diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam pada 13 Juni 2023.
Baca Juga: Penampungan PMI Ilegal di Bengkong Digerebek, Polisi Temukan Bukti Kuat
Para calon PMI ilegal itu rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.
“Kami jgua menetapkan dan menangkap satu orang tersangka berinisial PH berusia 30 tahun,” kata Jaya, Jumat 16 Juni 2023.
Tiga orang calon PMI ilegal itu berasal dari Medan, Sumatera Utara. Mereka diamanakan setelah ditolak oleh petugas imigrasi di pelabuhan saat akan berangkat ke luar negeri menggunakan kapal feri.
“Dengan adanya laporan tersebut, papar dia, pihak kepolisian langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Jaya.
Saat diminta keterangan, para calon PMi ilegal itu mengaku akan diberangkatkan menuju Kamboja melalui Singapura dan akan bekerja sebagai admin judi online dengan dibantu seseorang berinisial PH yang saat ini sudah menjadi tersangka.
“Merekaa dijanjikan akan bekerja sebagai admin judi online dengan gaji 800 dolar AS per bulan,” kata Jaya.
Tersangka PH pun mengakui dirinya membantu memfasilitasi keberangkatan para calon PMI ilegal ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Atas perbuatannya, PH dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








