Batam (gokepri.com) – Tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan seorang residivis kasus pencurian berinisial SA. Pengungkapan kasus ini berawal pada 2 Desember 2020 jam 15.30 WIB, saat Tim Opsnal melakukan patroli kring serse.
Saat itu, Tim Opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada tindak pidana pencurian dengan memecahkan kaca mobil. TKP-nya di parkiran Masjid Nurul Jannah, Perumahan Eden Park Batam Center.
“Setelah mendapatkan informasi dan data, tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dengan inisial SA. Dari hasil interogasi ia adalah residivis kasus yang sama yang baru keluar dari LP pada awal Desember 2020,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (7/12/2020).
Harry menjelaskan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan bersama pelaku untuk menuju ke lokasi tempat penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya. Saat menuju ke lokasi, yang bersangkutan mencoba untuk melawan petugas dan melarikan diri. Sehingga tim Opsnal yang tidak ingin kehilangan pelaku terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Kemudian 1 buah tas warna hitam milik korban yaitu saudara Subehan, 1 unit handphone milik korban, uang tunai sebesar Rp1.550.000.
Selain itu juga diamankan 1 buah kunci mobil, 1 buah STNK motor, dan kartu identitas milik pelaku. Kemudian 1 buah batu yang digunakan untuk memecah kaca dan 1 lembar kaca pintu mobil dalam keadaan retak.
“Atas perbuatan tersangka diterapkan pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” kata Harry.
Dari kejadian tersebut, Harry mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kota Batam khususnya dan seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk lebih waspada apabila memarkir kendaraannya. “Upayakan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan,” imbaunya. (eri)







