Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah dan DPR menyepakati penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dari semula direncanakan 23 September 2020, menjadi 9 Desember 2020. Keputusan ini dibuat setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu melalui sambungan video conference, Selasa (14/4/2020).
Rapat kerja yang digelar sebelumnya pada 30 Maret 2020 telah menyepakati opsi penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, menyusul adanya wabah Virus Corona (COVID-19). Terkait dana, Tito meminta anggaran tahapan Pilkada 2020 jangan langsung dialihkan untuk penanganan COVID-19.
“Mohon bisa ditekankan dalam rapat ini bahwa anggaran penanganan COVID-19 tersebut sebaiknya dibekukan dulu,” imbuhnya.
Tito mengatakan anggaran penanganan COVID-19 sudah disiapkan pemerintah. Jumlahnya mencapai Rp405 triliun sebagai dana stimulus dan Rp110 triliun untuk social safety net. Kemudian, Tito juga meminta pemerintah daerah bersama Menteri Keuangan mengumpulkan dana alokasi untuk penanganan COVID-19.
“Ini di pemerintah daerah, bukan di kami. Sementara baru teralokasi Rp55 triliun. Tetapi kami tekan terus. Jadi mengenai masalah anggaran COVID-19, sudah ada alokasi untuk itu,” tutur mantan Kapolri ini.
Dikatakan, ada tiga kepala daerah yang lambat mengalokasikan dana karena khawatir masalah hukum. Untuk mengatasi hal itu, Tito telah berbicara dengan seluruh Kepala Daerah bersama Ketua KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Polri dan Kejaksaan RI.
Tito menegaskan BPK, LKPP, BPKP, Polri, dan Kejaksaan RI siap melakukan pendampingan dalam situasi krisis saat ini untuk memperketat pengawasan. Ketua KPK juga sudah mengatakan akan menindak tegas apabila ada yang melakukan penyimpangan.
“Saya rasa Ketua KPK sudah tegas sekali,” terang mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Tito mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait alokasi anggaran Pemerintah Daerah. Karena itu, khusus untuk anggaran Pilkada, lanjut Tito, sebaiknya disimpan saja dulu. Sehingga ketika situasi membaik dan Pilkada tetap bisa dilaksanakan, maka anggarannya tidak berkurang.
“Kalau ternyata, ada problema yang kita tidak tahu, anggaran itu ternyata mungkin kurang di daerah-daerah terdampak, bisa digunakan dana Pilkada untuk dijadikan dana cadangan. Tetapi jangan sekarang dialihkan. Karena saat ini, dananya sudah ada pengalokasian dari pos-pos yang lain,” ucap Tito.
Mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini berharap usulannya bisa dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat kerja virtual yang membahas tindak lanjut penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hasil Raker Komisi II DPR RI pada 30 Maret 2020 lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. “Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Doli.
Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, DPR RI akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020 bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi COVID -19 berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19. Hal ini, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” paparnya. (wan)