TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Masih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Guru Nasional ke-77, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) minta pemerintah pertahankan tunjangan profesi guru.
Salah satu Ketua Pengurus Besar PGRI Huzaifah Dadang mengatakan jika tunjangan profesi guru dihapus maka akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan.
“Kami dapat informasi ada rencana penghapusan tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas,” kata Dadang, di Tanjungpinang, Jumat 25 November 2022.
Menurut dia, penghapusan tunjangan profesi guru ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Ia mengapresiasi pemerintah daerah di Indonesia yang selama ini memberikan tunjangan profesi kepada guru, termasuk yang statusnya tenaga honor.
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada pemerintah yang tidak serta merta memberhentikan guru honorer dengan alasan menaati UU ASN,” kata dia.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, status staf di pemerintahan, termasuk guru hanya dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Dadang, pemerintah berhak melaksanakan aturan itu tapi bukan berarti memberhentikan guru honorer, melainkan memberi kesempatan yang luas kepada mereka untuk berkompetisi mendapatkan status sebagai PNS atau PPPK.
Terkait kuota penerimaan PPPK, pemda dapat mengajukan kepada pemerintah pusat, namun harus meminta dana alokasi khusus sesuai dengan kebutuhan karena hal itu berhubungan dengan gaji guru PPPK.
“Kalau tidak lulus PNS, dapat mengikuti seleksi PPPK,” kata dia.
Guru pun, kata Dadang harus cepat beradaptasi dengan kebutuhan pendidikan sekarang.
“Guru harus melek digital. Ini sekarang pendidikan berbasis digital, guru sudah harus mengurangi model pendidikan konvensional,” ujarnya.
Selain itu Dadang juga membeberkan kesepakatan PGRi dan Kapolri terkait perlindungan profesi guru saat memberikan pendidikan kepada pelajar.
“Jangan sampai guru saat mendidik, kemudian dilaporkan ke polisi karena fitnah,” katanya.
Hal ini kata Dadang, karena guru punya cara untuk mendidik anak dan paham memperlakukan anak agar lebih berkualitas dan bermoral.
Baca Juga: Gaji Tiga Bulan Guru Honorer di Kepri Dibayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati
Sumber: ANTARA