BATAM (gokepri) – Sejumlah nama muncul dalam konstelasi pilkada Batam setelah putusan MK. PDIP akan mengusung Nuryanto maju bertarung melawan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Nama-nama yang mencuat mulai dari Ketua DPW Gelora Kepri Abdul Rahman LC hingga Sirajuddin Nur yang akan mendampingi Nuryanto. Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah peta koalisi yang sebelumnya dikuasai 11 parpol pendukung Amsakar Achmad-Li Claudia.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, menyatakan ia akan berangkat ke Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024, untuk mengambil surat rekomendasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Batam. Surat rekomendasi tersebut akan diambil di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. DPP PDIP mengumumkan nama-nama paslon pilkada gelombang ketiga.
“Insya Allah, saya akan pergi ke Jakarta dulu untuk mengambil surat rekomendasinya. Tanpa rekomendasi, enggak bisa, Bos,” ujar Nuryanto, Senin pagi, 26 Agustus 2024.
Nuryanto menjelaskan PDI Perjuangan Kota Batam memenuhi syarat untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada mendatang. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Putusan tersebut memungkinkan partai politik nonparlemen untuk mengusung calon kepala daerah dan mengubah aturan ambang batas pencalonan dalam Pilkada.
“Kami di PDI Perjuangan itu memiliki suara sekitar 13,5 persen, artinya sangat memenuhi syarat,” kata Nuryanto.
Ia juga mengungkapkan pasangan calon yang akan mendampinginya dalam konstelasi Pilkada Batam sudah hampir final, meski belum diumumkan secara resmi. Nama-nama seperti Irwansyah, Hardi Selamat Hood, Sirajuddin Nur, dan Abdul Rahman LC disebut-sebut sebagai kandidat potensial. Nuryanto pun menegaskan Jefridin dan Marlin Agustina tidak akan maju mendampinginya.
“Kalau Pak Abdul Rachman, kami sempat halo-halo. Tapi belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Nuryanto menambahkan keputusan final terkait calon pendampingnya akan segera diumumkan sebelum pendaftaran. “Pendampingnya yang jelas sudah ada. Ini sudah sangat terlambat,” katanya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa partai-partai nonparlemen akan segera bergabung dalam koalisi baru yang sedang dibentuk. “Kami sudah bicara dengan Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Gelora. Insya Allah, mereka akan bergabung,” tutup Nuryanto.
Partai Nonparlemen
Putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi partai nonparlemen bertarung di Pilkada Batam. Mereka harus berkoalisi dengan partai lain karena tak memenuhi ambang batas baru.
DPD Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Batam misalnya, mulai mempertimbangkan arah politiknya menjelang Pilkada 2024. Partai nonparlemen ini kemungkinan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau merapat ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP adalah satu-satunya partai di pilkada Batam yang tidak bergabung dengan koalisi pengusung Amsakar Achmad-Li Claudia.
Baca: Tak Ada Kotak Kosong di Pilgub Kepri, PDIP Usung Muhammad Rudi-Aunur Rafiq
Menurut Ketua DPD Partai Gelora Batam, Riky Indrakari, pengurus daerah masih menunggu arahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait keputusan politik yang akan diambil.
“Kami masih dinamis. Kami ingin menjadi bagian dari pemenangan. Saat ini, kami sedang menganalisis potensi dukungan, apakah ke KIM Plus atau ke kandidat lain,” ujarnya, Senin 26 Agustus.
Menurut Indrakari, Partai Gelora Batam telah menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak, baik dengan KIM Plus maupun PDI-P.
Namun, keputusan akhir masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Gelora.
“Kami telah mengusulkan Ketua DPW (Ketua DPW Gelora Kepri, Abdul Rahman LC) kami sebagai bakal calon wali kota kepada koalisi partai-partai. Namun, kami masih menunggu SK. Kami sudah berkomunikasi dengan PDIP dan KIM Plus. Dengan PDIP, sudah ada keterbukaan dan bergandengan. Dengan KIM Plus, komunikasi juga sudah dilakukan,” tambahnya.
Keputusan dari PDIP mengenai kandidat yang akan diusung menjadi salah satu pertimbangan Partai Gelora dalam menentukan arah dukungan. Indrakari menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang bagi partai untuk mengusung calon sendiri memberikan angin segar bagi demokrasi di Batam.
“Kami diminta oleh DPP untuk segera mengajukan formulir B1-KWK bakal calon wali kota Batam. Namun, jika tidak ada keputusan dari partai pusat, kami tidak bisa melanjutkan. Kami juga masih menunggu kandidat dari PDI-P,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ada enam partai politik di Batam yang tidak lolos parlemen atau tidak meraih kursi DPRD Batam pada pileg 2024. Mereka adalah Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat dan Partai Perindo.
Hanya saja gabungan suara partai ini tidak memenuhi syarat ambang batas baru mengacu putusan MK yang untuk pilkada Batam 46.327 suara atau 7,5 persen suara sah.
Partai Gelora meraih 7.065 suara (1,14 persen), Buruh 6.268 suara (1,01 persen), PBB 466 suara (0,07 persen), Partai Perindo 9.780 suara (1,58 persen), Partai Ummat 2.070 suara (0,33 persen) dan Partai Garuda 0 suara. Gabungan suara enam parpol itu hanya 25.645, tidak memenuhi ambang batas. Sehingga, mereka harus berkoalisi dengan partai lain jika ingin mengusung calon.
Sementara PDIP yang menjadi satu-satunya partai peraih kursi yang tidak diajak koalisi besar Amsakar-Li Claudia, memungkinkan mengusung calonnya sendiri. Perolehan suara PDIP 83.601 (13,53%), memenuhi syarat ambang batas putusan MK nomor 60.
11 parpol peraih kursi yang mengusung Amsakar-Li yakni PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PKN, Hanura, PAN, Demokrat, PPP dan PSI. Gabungan total suara mereka mencapai 508.434 atau mencapai 82,26%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








