Perolehan Suara Golkar Tanjungpinang Berkurang Saat Rapat Pleno

perolehan suara golkar tanjungpinang
Saksi Partai Golkar di Tanjungpinang, Abdul Rasyid. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Saksi Partai Golkar Abdul Rasyid mengatakan, perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar berkurang pada saat rapat pleno tingkat Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, berkurangnya suara caleg Golkar yang juga mempengaruhi suara Partai Golkar di tingkat kota akibat kesalahan input data dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari.

Ia menduga, Ketua PPK Bukit Bestari, mengelembungkan suara yang ada di TPS tersebut. Hal ini dibuktikan dengan ketidakhadiran Ketua PPK pada saat rapat pleno, ditambah Ketua PPK diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.

HBRL

Baca Juga: Rapat Pleno Tanjungpinang Lanjut, Data di 3 TPS Diperbaiki

“Yang membuat kami menolak itu adalah karena ada tipe x yang begitu panjang kemudian tidak ada bukti paraf. Ketua PPK Bukit Bestari juga tidak hadir sampai hari ini untuk menjelaskan permasalahannya,” kata dia, Minggu 3 Maret 2024.

Partai Golkar pun menolak hasil perhitungan perolehan suara pada rapat pleno tingkat kota dan mengajukan keberatan ke KPU Provinsi Kepri. Pihaknya juga menduga, ada pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

“Yang kami kecewa adalah KPU memberhentikan Ketua PPK dan di ganti menjadi Plt. Kami kan jadi bertanya-tanya,” kata dia.

“Kami punya C1 dengan beberapa partai politik itu sama. KPU juga sama. Tapi yang punya Bawaslu dan mereka (PDIP-red) sama ini kan aneh. C1 punya Bawaslu Tanjungpinang juga seperti di coret-coret. Ini kan dokumen negara,” tambah dia.

Rasyid mengatakan Partai Golkar juga telah melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari kepada Bawaslu untuk diselidiki. “Kami sudah laporkan ke Bawaslu Jumat kemarin. Nanti akan ditindak oleh Gakkumdu. Kita tunggu saja,” kata dia.

Meski begitu, Partai Golkar tetap memperjuangkan hak suara melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sementara, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, temuan tersebut dimuatkan dalam temuan khusus.

Pihaknya akan menindaklanjuti, sehingga nantinya naik ke tingkat provinsi semuanya sudah beres terselesaikan. Termasuk juga laporan Golkar terkait Ketua PPK yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.

“Laporannya sudah masuk. Nanti Gakkumdu yang bergerak penindakan selama 14 hari,” kata dia.

Setelah dipanggil, baru data suara dibawa ke KPU Provinsi dan ditelaah. Jika PPK terbukti bersalah maka data tersebut yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan usakan mencari karena kan dia (Ketua PPK melarikan diri,” kata dia.

Untuk diketahui, Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari, Herman disinyalir melakukan penggelembungan suara di sejumlah TPS wilayah itu. Herman tiba-tiba menghilang pada saat dilakukan klarifikasi oleh KPU Tanjungpinang. KPU melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Akibat itu, KPU mengambil langkah untuk menghentikan sementara Ketua PPK Bukit Bestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait