Pelarian tersangka tabrak lari maut di Batam berakhir. Polisi meringkusnya di Sumatera Utara.
BATAM (gokepri) – Pelarian panjang seorang pengemudi mobil yang menewaskan remaja di jalanan Kota Batam berakhir setelah bersembunyi selama tiga tahun. Petugas kepolisian meringkus tersangka berinisial APNL di sebuah rumah kawasan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Peristiwa nahas tersebut bermula dari insiden maut di Jalan Letjen Suprapto dekat Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, pada 9 Agustus 2023 silam sekitar pukul 16.00 WIB. Sepeda motor milik korban berinisial RN (17) terjatuh ke sisi kanan sehingga tubuhnya terhempas dan terlindas kolong mobil tersangka yang melaju dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Menyerahkan Diri, Tiga Orang Luka-Luka
Korban menderita luka memar parah pada bagian perut sebelah kiri dan menghembuskan napas terakhir usai mendapat penanganan di rumah sakit. Alih-alih menolong, tersangka justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian demi menghindari jerat hukum.
Penyidik Satlantas Polresta Barelang terus mengusut jejak tersangka dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2024. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi hingga resmi menetapkan APNL sebagai tersangka utama pada 26 September 2026.
Titik terang perburuan muncul saat polisi mengendus keberadaan tersangka di wilayah Padang Lawas pada 24 September 2026. Tim Polresta Barelang langsung menggandeng Polres Padang Lawas untuk menyergap tersangka di sebuah rumah kawasan Busonik Padan, Kecamatan Barumun, pada 27 September 2026.
Petugas langsung menerbangkan tersangka kembali ke Kota Batam pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB guna menghadapi proses hukum. “Pengungkapan perkara ini memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa,” tegas Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kamis (1/10).
Tersangka kini harus menghadapi jeratan ganda dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengancam tersangka dengan kurungan maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta akibat kelalaian berkendara yang mencabut nyawa orang lain.
Aparat penegak hukum juga menjerat tersangka memakai Pasal 312 karena sengaja kabur tanpa memberikan pertolongan atau melapor kepada kepolisian. Pelanggaran pasal ini menambah ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta bagi tersangka.
Kompol Afiditya meminta seluruh pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan serta pantang meninggalkan lokasi jika terlibat insiden lalu lintas. Masyarakat wajib merencanakan perjalanan dengan baik serta tidak terburu-buru demi mencegah kecelakaan fatal yang merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Pelarian Buronan Penipuan Kredit Rp2,2 Triliun Berakhir di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








