BATAM (gokepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengingatkan panitia Pesta Bangso Batak untuk tidak mengundang pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri. Kegiatan ini akan berlangsung pada Minggu (3/11/2024) di Alun-alun Engku Putri, Batam Center.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menjelaskan Bawaslu sangat menghargai Pesta Bangso Batak sebagai upaya menjaga kelestarian budaya. Namun, terkait permohonan dukungan acara dari Ketua Panitia, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mendukung atau menolak kegiatan tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat jawaban bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia acara,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024) pagi.
Antonius juga mengimbau panitia untuk tidak mengundang pasangan calon, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam acara tersebut. “Untuk menghindari potensi pelanggaran kampanye di fasilitas milik pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan jika ada unsur kampanye dalam kegiatan itu, Bawaslu berhak untuk mengawasi dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami akan melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan,” tutupnya.
Baca: Bawaslu dan Pemko Batam Wanti-wanti Tak Boleh Ada Kampanye di Engku Putri
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Bawaslu Kepri, dan Pemko Batam diminta untuk menolak kawasan Engku Putri dan fasilitas pemerintah nonkomersial lainnya sebagai lokasi kampanye. Permintaan ini muncul setelah video beredar mengenai sebuah organisasi masyarakat yang ingin menggunakan Dataran Engku Putri untuk menampilkan calon kepala daerah selama kegiatan pameran budaya.
Uba Ingan Sigalingging, aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, menekankan larangan ini sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. “Fasilitas pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis untuk menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada,” tegas Uba.
Saat ini, video beredar menunjukkan ormas yang telah mengajukan izin pemanfaatan Dataran Engku Putri kepada Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung. Ormas ini merupakan relawan untuk salah satu pasangan Cagub-Cawagub Kepri. Mereka berencana menggelar kegiatan yang mengemas acara budaya dan UMKM, namun akan ada penampilan artis dan calon gubernur di sela-sela acara.
Baca: Engku Putri dan Fasilitas Pemerintah Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye
“Apa yang diatur dalam UU dan PKPU harus ditaati. Bawaslu dan KPU harus melaksanakan aturan tersebut. Pjs Wali Kota Batam juga harus tegas, karena ada sanksi jika membiarkan Engku Putri menjadi lokasi kampanye,” ujarnya.
Bawaslu Kepri mengingatkan calon kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas pemerintah yang nonkomersial untuk kepentingan kampanye. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas. “Fasilitas pemerintah nonkomersial tidak boleh digunakan untuk kampanye politik. Kawasan tersebut harus tetap netral,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News