BATAM (gokepri) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau menegaskan larangan bagi calon kepala daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial dalam kegiatan kampanye. Jika ada calon, partai politik, atau kelompok yang berkampanye di fasilitas yang dilarang, mereka akan ditindak tegas.
“Aturan tertulis jelas menyatakan bahwa fasilitas pemerintah non-komersial tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye politik. Fasilitas ini harus bersifat netral,” kata Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Maryamah juga menjelaskan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa memicu konflik di tengah masyarakat.
Di Batam, salah satu fasilitas pemerintah yang harus bebas dari atribut kampanye adalah Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.
Baca: Politik Uang Masih Jadi Ancaman, Masyarakat Diajak Aktif Laporkan
Apakah diperbolehkan kampanye di Engku Putri? “Karena Engku Putri adalah fasilitas non-komersial milik pemerintah, kampanye di sana tidak boleh dilakukan. Jika ada yang mencoba berkampanye di sana, harus dicegah,” jelas Maryamah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Alun-alun Engku Putri Batam Centre adalah area milik Pemerintah Kota Batam dan termasuk kategori non-komersial, sehingga tidak disewakan untuk kegiatan umum.
“Alun-alun Engku Putri maupun fasilitas pemerintah lainnya tidak diizinkan untuk digunakan dalam kegiatan kampanye. Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal Pemerintah Kota Batam,” kata Rudi, Jumat 18 Oktober 2024.
Ia menambahkan penggunaan fasilitas non-komersial untuk kampanye sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Larangan ini sudah jelas dalam aturan. Oleh karena itu, kami menegaskan sekali lagi, fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kampanye,” tutup Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









