BATAM (gokepri) – Perda BUMD Migas Provinsi Kepri yang tengah digodok ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kepri sudah merancang Perda untuk pembentukan BUMD Migas. Dalam Perda itu membahas soal TOR dan acuan kerja. Perda ini sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
“Rancangannya sudah dibahas. SKK migas juga minta bulan Oktober ini sudah selesai jangan sampai melewati bulan Oktober ini. Kami gesa karena ini untuk Pendapatan Asli Daerah sangat besar sekali,” kata dia, Sabtu 28 Januari 2023.
Wahyu juga mendukung penuh pembentukanan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Minyak dan Gas (Migas) di Natuna. Menurut dia, BUMD migas ini perlu dibentuk untuk dapat mengelola Participating Interest (PI) 10 persen dari perusahaan yang melakukan eksploitasi di laut Natuna.
“Ini wewenang provinsi, saham itu dibagi dua karena provinsi yang gandeng. Natuna bisa investasi sama – sama dengan BUMD-nya kepri,” kata dia.
Ia menyebutkan PI 10 persen dari migas di Natuna sangat besar jika dikalkulasikan bisa mencapai Rp500 miliar pertahun. Hal ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diberitakan, Pemerintah Kabupaten Natuna menggesa pembentukan BUMD migas lewat peraturan daerah. Langkah ini agar pemkab bisa mengelola hak participating interest (PI) sebesar 10 persen.
Sesuai aturan, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Participating interest (PI) 10 persen adalah besaran maksimal pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Menurut Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, meski pihaknya tengah merancang peraturan daerah pembentukan BUMD migas, namun saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau urung membentuk BUMD serupa.
Sedianya, lanjut dia, pembentukan BUMD Migas memang harus didahului pembentukan di pemerintah provinsi, baru kemudian Pemerintah Kabupaten atau kota membentuk BUMD turunan dari Pemprov.
“Kami serahkan pengurusan rancangan Perda kepada bagian Ekonomi dan Hukum, karena itu bidang mereka. Kami gesa, sambil menunggu pembentukan BUMD Migas provinsi terbentuk,” jelas Rodhial, Selasa 24 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga:
- DPRD Kepri: BUMD Migas Berpotensi Tambah PAD
- Incar Hak Participating Interest 10%, Natuna Gesa BUMD Migas
- DPRD Kepri Gesa Perumusan Ranperda BUMD Migas
Penulis: Engesti









