Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemda pada laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata adalah pemdamenyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJPK paling lambat 28 Februari 2021 atau tanggal lain yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Selain itu, laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan setelah mendapat laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata disampaikan, setelah mendapat ulasan dari APIP daerah, serta jika terdapat sisa dana berdasarkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata, maka sisa dana dimaksud wajib disetorkan kembali dari pemerintah daerah ke RKUN.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani mengatakan monitoring dan evaluasi ini sangat penting bagi seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah pusat maupun pelaku usaha pariwisata yang menerima dana hibah ini.
“Dengan adanya kerja sama yang kuat antarkementerian/lembaga dalam pelaksanaan program dana hibah, Indonesia optimistis dapat membangkitkan dan menggerakkan kembali aktivitas pariwisata Indonesia,” kata Giri.
Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini baik pemerintah dan penerima dana hibah dapat menjaga dan terus berupaya memperbaiki kekurangan dalam penerapan program dana hibah pariwisata ini, agar program tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung Cok Rama Darmawan menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi ini. Ia berharap acara ini dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholders terkait.
Cok Rama juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kemenparekraf, karena Kabupaten Badung mendapatkan dana hibah paling besar.
“Tentu hal ini membutuhkan tenaga, waktu, dan pemikiran yang ekstra cepat dan tepat, agar implementasi dana hibah ini dapat terealisasikan dengan baik,” ujar Cok Rama.
Adapun dana hibah untuk kabupaten Badung sebesar Rp948 miliar dan telah diterima oleh pelaku usaha hotel dan restoran sebesar 50 persen, yakni Rp474 miliar.
Selanjutnya, sisa dari anggaran tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan penerapan protokol kesehatan.
“Harapannya, seluruh instansi terkait dapat segera merealisasikan dana hibah pariwisata khususnya pada tahap ke II di tahun 2020, di masing-masing wilayah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Kemenparekraf dan Kemenkeu,” kata Cok Rama.
(can/antara)
|Baca Juga:









