Pengusaha Rokok Ilegal Diberi Pilihan, Ikut Cukai atau Diberantas

Pelantikan kepala bea cukai
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dok. Kementerian Keuangan

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah mengubah pendekatan terhadap rokok ilegal. Pengusaha tidak hanya menjadi sasaran penindakan, tetapi terlebih dahulu diberi kesempatan masuk ke sistem cukai.

Pemerintah membuka jalan bagi pengusaha rokok ilegal masuk ke sistem cukai melalui layer baru, tetapi mereka terancam diberantas jika tetap di luar aturan.

Kesempatan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal. Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengatakan ia mendengarkan langsung keluhan dan keinginan mereka.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan Rokok Ilegal H-Mind, Kerugian Negara Rp835 Juta

“Saya tanya concern mereka apa, maunya bagaimana,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Kamis, 3 September 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah memberikan sosialisasi sekaligus kesempatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk masuk ke skema layer baru cukai hasil tembakau (CHT).

Skema tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah mengatur kembali cukai hasil tembakau. Namun, waktu penerapan dan besaran tarifnya masih menunggu pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Bagi Purbaya, kesempatan masuk ke dalam aturan memiliki batas. Pengusaha yang memilih tetap beroperasi secara ilegal akan menghadapi penindakan.

“Kalau tidak masuk juga kita berantas habis, jadi ada fair game,” ujarnya.

Tarif Cukai Belum Dibuka

Pemerintah belum mengumumkan besaran tarif dalam layer CHT baru tersebut. Purbaya mengatakan pembahasannya masih perlu mendapat waktu dari DPR.

“Tarifnya belum bisa diumumkan, masih diskusi dengan DPR dulu,” kata dia.

Purbaya mengatakan pembahasan aturan tersebut belum berlangsung secara formal. Dalam waktu dekat, ia akan berdiskusi dengan DPR setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selesai.

Padatnya pembahasan APBN menjadi alasan Purbaya belum membahas aturan baru cukai secara lebih jauh dengan DPR dalam beberapa bulan terakhir.

Meski aturan layer baru masih dibahas, Purbaya sebelumnya telah memastikan kenaikan tarif CHT tetap berlaku pada tahun fiskal 2026.

“Tahun ini tetap akan berlaku,” kata Purbaya di Bea Cukai Soekarno-Hatta, 13 Agustus 2026.

Dengan demikian, pemerintah menghadapi dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, tarif CHT untuk 2026 tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintah masih menyusun skema layer baru yang diharapkan memberi ruang bagi pengusaha rokok ilegal untuk masuk ke sistem yang diatur negara. BLOOMBERG TECHNOZ

Baca Juga: Bea Cukai Batam Berantas Rokok Ilegal Lewat Operasi Gempur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait